Fitnah ke Publik: Hoaks Kenaikan Kekayaan 1.100% Bupati Pangandaran Dibantah Keras, PDIP Siap Tempuh Jalur Hukum!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Berita palsu soal kekayaan Bupati Pangandaran Hj. Citra Pitriyami kembali menyeruak ke publik. Sebuah unggahan video di YouTube dengan judul provokatif “KDM KAGET!! Harta Bupati Pangandaran Melejit 1.100% Cuman dalam 1 Tahun” telah menyulut keresahan warga dan mencemarkan nama baik kepala daerah yang dikenal bersih dan sederhana itu.
Kabar menyesatkan tersebut diunggah oleh akun Yenni Aditiana pada 23 Mei 2025 dan telah ditonton 4.955 kali. Meski tampak biasa, namun dampaknya tidak main-main: menyebarkan asumsi palsu kepada masyarakat luas, menyerang integritas pribadi, hingga berpotensi mengganggu stabilitas sosial-politik di Kabupaten Pangandaran.
Menanggapi hal tersebut, Kader PDI Perjuangan Rohimat Resdiana angkat bicara dengan nada tegas. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut adalah murni hoaks yang tak berdasar. “Berita itu mengada-ada. Faktanya, sebelum menjadi bupati, Ibu Citra sudah memiliki mobil pribadi, dan selama menjabat tidak pernah membeli kendaraan baru. Ini harus diluruskan,” ujar Rohimat melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Jayantara-News.com, Senin (4/8/2025).
Data LHKPN Menyangkal Tuduhan!
Untuk meluruskan kekacauan informasi tersebut, Rohimat merinci Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) resmi yang dilaporkan Bupati Citra:
1. Tahun 2022 (saat masih Anggota DPRD): Rp 896.385.202
2. Tahun 2023: Rp 899.848.734 (naik hanya Rp 3,4 juta)
3. Tahun 2024: Rp 2.972.325.741, namun mencakup penambahan aset warisan dan pinjaman bank yang sah, disertai utang sebesar Rp 1,5 miliar
“Artinya, lonjakan harta tidak mencerminkan pengayaan pribadi, tetapi hasil akumulasi harta warisan dan kewajiban utang yang tercatat secara transparan,” ujar Rohimat.
PDIP Siap Tempuh Jalur Hukum
Geram dengan penyebaran hoaks yang berulang, Rohimat menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum. Ia menyebut telah berkoordinasi dengan pihak penyidik cyber Polres Pangandaran dan juga tim hukum Pemda. “Bukan hanya pembuat konten, tetapi para penyebarnya juga bisa dikenakan pidana. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Bersama Fredy Kristianto, S.H., kuasa hukum Pemkab Pangandaran, Rohimat mengungkap bahwa pelaku berpotensi dijerat dengan beberapa pasal tegas:
UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (1) dan (3):
Mengatur larangan menyebar berita bohong yang dapat menimbulkan kerugian dan keresahan masyarakat, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
KUHP Pasal 14 dan 15:
Mengatur penyebaran kabar bohong dan kabar yang tidak pasti atau berlebihan yang dapat menimbulkan keonaran, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
Pasal 390 KUHP:
Soal penipuan dengan menyebar berita palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dengan ancaman penjara 2 tahun.
Bupati Citra Pitriyami: Bersih dan Terbuka!
Citra Pitriyami dikenal publik sebagai pejabat yang rendah hati dan terbuka. Seluruh laporan kekayaannya telah disampaikan secara resmi ke KPK melalui LHKPN, dan dapat diakses publik. Kenaikan kekayaan yang dituduhkan secara liar dan tanpa dasar itu justru mencerminkan manipulasi informasi yang disengaja untuk menjatuhkan kredibilitasnya sebagai pemimpin.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi upaya pembunuhan karakter terhadap seorang pejabat publik yang telah bekerja keras untuk Pangandaran,” pungkas Rohimat.
Jayantara-News.com tetap berkomitmen mendukung pemberitaan yang akurat, berdasarkan data, dan melawan segala bentuk disinformasi yang merusak demokrasi dan ketertiban sosial.
Sebagai media yang menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pintu hak jawab tetap terbuka lebar bagi semua pihak yang disebutkan dalam laporan ini. (Nana JN)