Skandal Kuitansi Tanah Mekarmanik Cimenyan: Lansia Dizalimi, Nama Sipir LP Diduga Terseret
Jayantara-News.com, Kab. Bandung
Euis (72), warga RT 003/RW 004, Kelurahan Sindang Jaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, pada Kamis (7/8/2025) mendatangi Kantor Redaksi Media Online Jayantara-News.com. Kedatangan Euis bersama sepupunya, Ujang, bertujuan menyampaikan keluhan terkait dugaan penguasaan sepihak atas tanah miliknya di wilayah Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang diklaim oleh saudara Ajo.
Menurut penuturan Euis, sekitar tahun 2008 terjadi transaksi jual beli tanah antara dirinya dan Ajo, masing-masing seluas 7 tumbak dan 3 tumbak, dibuktikan dengan dua kuitansi terpisah yang ditandatangani langsung olehnya. (Catatan: 1 tumbak setara dengan 14 meter persegi).
Namun, pada tahun 2024, Euis didatangi seorang bernama Daeng. Kepada Euis, Daeng mengaku tidak mengenal Ajo, tetapi bergerak atas perintah dari orang desa. Ia menolak menyebutkan nama orang yang memerintahnya. Dalam pertemuan itu, Daeng meminta Euis menandatangani kuitansi baru yang menggabungkan transaksi 7 tumbak dan 3 tumbak menjadi satu kuitansi berisi keterangan 10 tumbak. Karena merasa tertekan, Euis mengaku terpaksa menandatangani dokumen tersebut.
Ironisnya, menurut Euis, kuitansi dan perjanjian tersebut kemudian dimodifikasi secara sepihak. Isinya berubah dari total 10 tumbak menjadi 20 tumbak, dengan tanggal dan nilai transaksi yang tidak sesuai fakta. Perubahan itu disebut-sebut diduga dilakukan oleh Daeng atas perintah pihak desa demi kepentingan Ajo, yang disinyalir merupakan salah satu sipir Lapas di Kota Bandung.
Kasus ini memantik perhatian warga setempat yang menuntut kejelasan dan keadilan, mengingat dugaan manipulasi dokumen tanah dapat berdampak pada hilangnya hak kepemilikan warga, terutama bagi mereka yang lanjut usia dan rentan terhadap tekanan.
Guna menggali keterangan, agar informasi yang diserap akurat dan tidak sepihak, Jayantara-News.com pun pada Senin (11/8/2025), menghubungi Kepala Dusun Mekarmanik, Ajang, yang menyebut bahwa pihak desa tidak mengetahui adanya pengubahan kuitansi.
> “Tidak ada prosedur yang dilanggar dalam penerbitan jual beli. Semua dikerjakan sesuai prosedur. Desa juga belum menerima laporan terkait hal ini,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Desa Mekarmanik, Nanang Suryana.
“Kami tidak mengetahui adanya keterlibatan saudara Daeng terhadap Ibu Euis. Desa juga tidak mengetahui adanya masalah jual beli tanah tersebut, dan beliau belum pernah melapor kepada pihak desa,” jelasnya.
Menanggapi pemberitaan ini, pada Selasa (12/8/2025), Ajo, menyampaikan melalui nomor telepon WhatsApp miliknya, bahwa ia menginginkan adanya agenda duduk bersama antara pihak desa dan beberapa unsur terkait.
“Saya berharap persoalan ini dibicarakan baik-baik dengan duduk bersama, melibatkan pihak desa dan unsur-unsur terkait lainnya, supaya tidak mengembang kemana-mana,” ujar Ajo.
Secara terpisah, Agus Chepy Kurniadi, selaku Pimpinan Umum Media Online Jayantara-News.com, yang mendapat aduan langsung dari Ibu Euis, menguraikan landasan hukum yang relevan. Menurutnya, jika dugaan Ibu Euis benar adanya, tindakan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pertanahan, antara lain:
1. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat
Pidana penjara paling lama 6 tahun bagi yang membuat atau memalsukan surat yang menimbulkan suatu hak atau perikatan dengan maksud digunakan seolah-olah benar.
2. Pasal 264 KUHP – Pemalsuan Surat Autentik
Jika pemalsuan dilakukan terhadap akta autentik, ancaman pidana meningkat menjadi maksimal 8 tahun penjara.
3. Pasal 266 KUHP – Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik
Pidana penjara paling lama 7 tahun bagi yang memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik untuk digunakan seolah-olah benar.
4. Pasal 385 KUHP – Penyerobotan Tanah
Pidana penjara paling lama 4 tahun bagi yang menjual atau mengalihkan hak atas tanah orang lain secara melawan hukum.
5. Pasal 55 KUHP – Penyertaan
Setiap orang yang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana dikenakan hukuman sama seperti pelaku utama.
Pihak Jayantara-News.com menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri kebenaran dan mengawal perkembangan kasus ini secara objektif serta profesional hingga tuntas, demi memastikan fakta terungkap dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel/berita ini, dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi kepada Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih. (JO JN)