Geger Legokjawa! Amarah Mahasiswa Meledak: Desak Bongkar Tambak Udang & Bangunan Kuliner Ilegal di Pantai Madasari
Jayantara-News.com, Pangandaran
Awan gelap menyelimuti pesisir pantai Legokjawa-Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Di balik debur ombak yang tampak tenang, amarah mahasiswa meledak. Forum Peduli Lingkungan dan Maritim (sebuah aliansi mahasiswa vokal dari sejumlah kampus), akhirnya angkat suara lantang atas maraknya bangunan tambak udang dan usaha kuliner yang diduga kuat berdiri tanpa izin di kawasan sempadan muara laut.
Puncaknya terjadi pada Senin, 11 Agustus 2025, ketika mereka menggedor pintu Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran dalam sebuah audiensi yang penuh tekanan. Aksi ini bukan sekadar protes biasa, tapi ultimatum keras terhadap kerusakan lingkungan yang dinilai sistematis.
Mahasiswa Ultimatum Satpol PP: “Bongkar atau Kami Turun Lagi!”
Dipimpin oleh Yosep selaku Ketua Forum, suara mereka menggema: “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif! Ini potensi bencana ekologis! Kami minta tambak udang dan bangunan kuliner ilegal di bibir sungai Desa Masawah segera ditutup dan dibongkar. Jika tidak, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar!” tegasnya.
Yosep menyoroti bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak hanya melanggar batas sempadan yang dilindungi hukum, tetapi juga telah mencemari lingkungan. Limbah dari tambak udang yang tak terkelola dengan benar mengancam biota air dan kesehatan masyarakat setempat.
Dinas Terkait Terkunci, Pengakuan Mengejutkan DLHK:
Audiensi yang dihadiri perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun menjadi panggung pengakuan penting.
Een Rohimah, perwakilan DLHK, secara terang-terangan menyatakan bahwa hingga kini, pelaku usaha tambak udang belum memberikan satu pun tembusan dokumen izin lingkungan seperti SPPL maupun UKL-UPL.
“Harusnya mereka kooperatif! Tanpa dokumen itu, mereka tidak punya legalitas untuk beroperasi. Ini bisa masuk indikasi kategori pencemaran lingkungan!” tegas Een.
Ditekan dari berbagai sisi, Satpol PP akhirnya buka suara. Rusnandar, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, menyatakan kesiapan untuk bertindak, namun tetap dengan prosedur hukum.
“Kami tidak akan segan mengambil langkah tegas. Tapi pelaku usaha akan kami panggil dulu. Jika terbukti ilegal, pembongkaran akan dilakukan!” singkatnya dengan nada tegas.
Jayantara-News.com berkomitmen akan terus mengawal kasus ini. Jika benar tak berizin dan mencemari lingkungan, maka ini bukan hanya soal bangunan liar. Ini adalah penghianatan terhadap amanah rakyat dan pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan. (Nana JN)