Mantan Kajati Sumut Diperiksa KPK dan Kejagung: Diduga Terima Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Satu kali (diperiksa),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (14/8/2025).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. “Pemeriksaannya simultan, berjalan bersamaan di Kejaksaan,” kata Asep.
Menurut Asep, pemeriksaan oleh Kejaksaan berkaitan dengan aspek etik, sedangkan KPK fokus pada dugaan tindak pidananya. Jamwas Kejagung juga telah memeriksa Idianto pada Kamis (7/8/2025).
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, membenarkan pihaknya telah memeriksa Idianto. “Sudah diperiksa, masih proses. Nanti bisa diundang lagi untuk pendalaman,” ujarnya, Rabu (13/8/2025). Selain Idianto, Jamwas Kejagung juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon.
Idianto saat ini bertugas sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung, setelah dimutasi dari jabatan Kajati Sumut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Rudi mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan karena adanya keterangan saksi di KPK yang menyebut dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam perkara korupsi jalan tersebut. “Pengembangan di KPK, ada saksi yang menyebut oknum dari Kejaksaan,” katanya.
Informasi dari sumber penegak hukum menyebutkan, pemeriksaan Idianto diduga terkait penerimaan suap dari dua perusahaan pelaksana proyek, yakni PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora. KPK telah menetapkan perwakilan dari kedua perusahaan tersebut sebagai tersangka. Idianto disebut akan menerima pembagian fee dari proyek tersebut.
KPK sebelumnya menyampaikan, dua perusahaan itu menyiapkan uang muka sebesar Rp2 miliar untuk menyuap sejumlah pejabat agar memenangkan lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar. Apabila dimenangkan, kedua perusahaan berencana mengalokasikan 10–20 persen dari nilai proyek sebagai fee.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:
1. Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
2. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar.
3. Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.
4. Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi Piliang.
5. Direktur PT Rona Na Mora, M. Rayhan Dulasmi Piliang. (Tim)