Majalengka Memanas! LSM Desak DPRD Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Pelanggaran Aturan
Jayantara-News.com, Majalengka
Dugaan praktik monopoli proyek di Kabupaten Majalengka kian menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Rakyat Majalengka resmi melayangkan surat permintaan audiensi kepada DPRD Kabupaten Majalengka, melalui Komisi III, untuk membahas persoalan yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Surat bernomor 03/YASMM/VIII/2025 perihal Permintaan Audiensi/Rapat Dengar Pendapat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Cq Ketua Komisi III. Dalam surat itu, LSM memaparkan dugaan penyimpangan pada sejumlah paket pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2025, di antaranya:
1. Beberapa paket rehabilitasi/normalisasi jaringan irigasi dengan nilai mendekati batas maksimal pengadaan langsung, yakni Rp200 juta, yang diduga merupakan pemecahan paket untuk menghindari tender terbuka.
2. Pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Cikeusik senilai lebih dari Rp700 juta melalui mekanisme e-Katalog, yang dinilai berpotensi membatasi persaingan sehat.
3. Indikasi pelanggaran batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) serta penggunaan personel kunci yang sama pada beberapa paket berbeda.
4. Dugaan benturan kepentingan dalam pemilihan metode pengadaan.
LSM Suara Rakyat Majalengka menilai, persoalan ini harus dibahas secara terbuka dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, seperti:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majalengka
Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Majalengka beserta Pokja Pemilihan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket dimaksud
Bappenda, BPKAD, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Majalengka
Bagian Hukum Setda Kabupaten Majalengka
Perwakilan penyedia (CV Multi Brother)
Perwakilan LPSE/LKPP wilayah
LSM berharap audiensi ini menjadi forum klarifikasi yang transparan, sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan memberikan penjelasan yang terbuka kepada publik.
Dugaan Pelanggaran PP No. 56 Tahun 2025
Aktivis anti-korupsi Kabupaten Majalengka, Saeful Yunus, mengatakan kepada wartawan bahwa dugaan monopoli proyek tersebut mengarah pada pelanggaran PP No. 56 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa. Dalam aturan itu disebutkan, satu perusahaan atau kontraktor hanya boleh mengerjakan maksimal lima paket pekerjaan dalam setahun.
“Faktanya, CV Multi Brother justru mengerjakan hingga tujuh paket proyek di Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUTR Kabupaten Majalengka. Ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa antara perusahaan tersebut dengan pihak terkait?” ujar Saeful.
Ia menambahkan, pemberian banyak paket kepada satu perusahaan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mematikan peluang kontraktor lain untuk bersaing.
Contoh Paket yang Diduga Melebihi Batas Ketentuan
Berdasarkan data yang disampaikan Saeful Yunus, proyek yang dikerjakan CV Multi Brother di antaranya:
1. Rehabilitasi irigasi Nagrog Tonjong, Kecamatan Majalengka – Rp199 juta lebih
2. Rehabilitasi irigasi Blok 7 Kiri Leuweunghapit, Kecamatan Ligung – Rp199 juta lebih
3. Rehabilitasi irigasi Ganeas, Kecamatan Talaga – Rp149 juta lebih
4. Saluran irigasi Perum Sindangkasih – Rp89 juta lebih
5. Renovasi jaringan irigasi Ciranggong, Desa Leuweunghapit, Kecamatan Ligung – Rp440 juta lebih
6. Pembangunan Pustu Cikeusik, Kecamatan Sukahaji – Rp721 juta lebih
Seluruh proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka Tahun 2025.
Desakan LSM dan Harapan Publik
LSM Suara Rakyat Majalengka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas proses pengadaan paket-paket tersebut. Saeful Yunus menduga ada indikasi pengkondisian sejak awal, bahkan seorang pejabat kabid mengaku tidak mengetahui prosesnya hingga perusahaan tersebut dinyatakan pemenang.
“Ini mengarah pada praktik monopoli proyek. Harus diusut tuntas sampai ke akarnya, agar publik tahu siapa saja yang bermain di balik ini,” tegasnya.
Menurut Saeful, peran LSM dalam pemberantasan korupsi meliputi pengawasan, edukasi publik, advokasi, investigasi, hingga pelaporan kepada APH.
LSM Suara Rakyat Majalengka memastikan akan mengawal persoalan ini hingga selesai, termasuk menghadiri audiensi dengan DPRD untuk mendorong penegakan aturan sesuai PP No. 56 Tahun 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, Jayantara-News.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari beberapa pihak terkait. Upaya konfirmasi kepada Raden, yang disebut-sebut sebagai orang dekat Bupati sekaligus diduga pemilik CV Multi Brother, dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (15/8/2024). Pesan yang berisi pertanyaan terkait dugaan tersebut belum mendapatkan jawaban. (Tim Media)