13 Kades di Lahat Terjerat Kasus Narkoba: Bupati Siap Copot Jabatan, Dana Desa Terancam Tersendat
Jayantara-News.com, Lahat
Sebanyak 13 kepala desa (kades) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terancam kehilangan jabatan setelah hasil tes urine menunjukkan mereka positif menggunakan narkoba.
Tes tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada Kamis (7/8/2025). Awalnya, terdapat 14 kades yang dinyatakan positif. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, satu di antaranya dinyatakan negatif karena hasil awal dipicu oleh obat resep dokter yang sedang dikonsumsinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Zubhan Awali.
“Awalnya ada 14 orang, tapi setelah pemeriksaan ulang hanya 13 yang positif. Satu dinyatakan negatif karena sedang mengonsumsi obat resep dokter,” ungkap Zubhan, Jumat (15/8/2025).
Nasib ke-13 kades tersebut kini menunggu keputusan Bupati Lahat, Bursah Zarnubi. Pemerintah daerah masih menanti hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Lahat, sekaligus berkoordinasi mengenai lokasi rehabilitasi yang akan ditempuh, baik di Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun fasilitas lain.
Menurut Zubhan, proses penjatuhan sanksi akan melalui beberapa tahapan, mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian definitif. Pemberhentian sementara akan berlaku ketika para kades mulai menjalani rehabilitasi.
“Kita lihat dulu hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Lahat. Untuk saat ini, 13 kades tersebut masih aktif menjabat,” jelasnya.
Bupati Bursah Zarnubi sebelumnya menegaskan, para kades yang terbukti positif narkoba akan diberhentikan sementara dan digantikan oleh pejabat sementara (Pj) selama enam bulan masa pembinaan.
“Ini sebagai peringatan tegas bagi seluruh kepala desa agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujar Bursah.
Bursah menambahkan, penggunaan narkoba tidak hanya mengganggu jalannya pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi membuka celah penyelewengan dana desa.
“Kita mulai dari kadesnya dulu. Kalau selama enam bulan pemberhentian sementara ada perbaikan, jabatan bisa dikembalikan. Kalau tidak membaik, akan langsung diberhentikan,” tegasnya.
Keputusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pemimpin desa lainnya di Kabupaten Lahat. (ACK)