Kejari Bandung Sisir Vendor hingga Dirut BUMD: Jejak Korupsi di PT BDS Kian Menguak
Jayantara-News.com, Kab. Bandung
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ayam boneless dada (BLD) di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS), kian melebar.
Tidak hanya menggeledah kantor PT BDS di Soreang, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung juga menyasar sejumlah lokasi lain. Mulai dari perusahaan rekanan di Jakarta Utara, gudang penyimpanan ayam, hingga kediaman Direktur Utama PT BDS.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi pengadaan ayam BLD tahun anggaran 2024.
> “Pada hari ini tim penyidik Kejari Kabupaten Bandung melakukan penggeledahan di kantor PT BDS. Tentunya berkaitan dengan penyidikan kami atas dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya usai penggeledahan pada Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan bahwa sepekan sebelumnya, pada Rabu (13/8/2025), penyidik juga telah melakukan penggeledahan di PT Multi Sinergi Prima (MSP), sebuah perusahaan pemasok ayam boneless di Jakarta Utara.
Perusahaan ini diketahui menjadi penerima pasokan ayam dari 19 vendor yang menjalin kerja sama dengan PT BDS. Seluruh suplai ayam tersebut dikirim ke PT MSP, yang kemudian masuk ke dalam alur bisnis antara PT BDS dan para vendor.
> “Pada Rabu minggu lalu, kami melakukan penggeledahan di perusahaan tersebut. Di sana, penyidik juga menemukan sejumlah bukti pendukung yang kemudian kami sita,” kata Wawan.
Tidak berhenti di situ, pada hari yang sama di sore harinya, penggeledahan juga dilakukan di gudang milik PT MSP di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, penyidik kembali menemukan dokumen yang berkaitan dengan distribusi ayam boneless.
Selain perusahaan rekanan dan gudangnya, Kejari Kabupaten Bandung juga menggeledah rumah Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman, yang berlokasi di Kabupaten Bandung, pada Kamis (14/8/2025) lalu.
> “Di rumah saudara Yanuar selaku Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang memperkuat proses penyidikan,” ucap Wawan.
Tidak hanya PT BDS dan PT Multi Sinergi Prima, pihak Kejari juga menyoroti peran perusahaan lain, termasuk PT Cahaya Frozen Raya (CFR), yang diduga turut terlibat dalam alur distribusi ayam boneless tersebut.
> “Bukti-bukti pendukung ini sangat penting bagi penyidik untuk menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan PT BDS, PT CFR, maupun PT MSP,” tegasnya.
Dengan semakin bertambahnya dokumen dan barang bukti yang diamankan, Kejari Kabupaten Bandung berharap penyidikan kasus ini segera mengerucut untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Goes)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.