Oknum Anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan Resmi Tersangka Kasus Penipuan Tanah
Jayantara-News.com, Kebumen
Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kebumen berinisial K resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah, Rabu (20/8/2025).
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim, tertanggal 20 Agustus 2025.
Kuasa hukum korban, Aksin dari Aksin Law Firm, membenarkan bahwa oknum anggota DPRD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pihak kepolisian telah menyerahkan surat resmi kepada kliennya.
“Alhamdulillah, kami telah menerima suratnya. Kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dari Polres Kebumen yang telah menetapkan oknum anggota DPRD ini sebagai tersangka,” ujar Aksin, Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut, Aksin menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dugaan penipuan yang mengakibatkan tanah milik kliennya, Sutaja Mangsur (70), warga Dukuh Kragapitan, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen, beralih kepemilikan kepada oknum anggota dewan tersebut.
“Sertifikat tanah klien kami tiba-tiba sudah beralih nama ke oknum anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Padahal, klien kami tidak pernah menjual ataupun menghibahkan tanah itu. Perkara ini sudah lebih dari dua tahun kami laporkan ke kepolisian,” tegas Aksin.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga ke meja hijau, dengan harapan tanah milik Sutaja Mangsur dapat kembali kepada pemilik yang sah.
“Kami sangat bangga dan bersyukur, hukum di negeri ini masih bisa dipercaya. Walaupun klien kami orang kecil dan berhadapan dengan pejabat, proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sutaja Mangsur mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian jual beli tanah. Namun, sertifikat tanahnya justru telah berganti nama menjadi milik anggota DPRD berinisial K, yang kini menyandang status tersangka. (Buyung)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.