Mafia Proyek Diduga Kuasai Lelang APBD Majalengka: E-Katalog Versi 5 Jadi Alat Pengondisian
Jayantara-News.com, Majalengka
Kisruh pelaksanaan lelang proyek APBD di sejumlah satuan kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka kembali menuai sorotan tajam. Dugaan praktik pengondisian proyek mencuat setelah disebut-sebut adanya keterlibatan seorang oknum pengusaha yang diduga mampu “mengendalikan” para kontraktor lokal.
Praktik monopoli tersebut dinilai kontroversial, terutama karena proses lelang masih menggunakan E-Katalog Versi 5, padahal sistem tersebut telah resmi ditutup secara permanen oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) per 31 Juli 2025. Sesuai aturan, seluruh paket seharusnya diamankan dengan mekanisme E-Purchasing pada E-Katalog Versi 6 yang mewajibkan mini kompetisi antar penyedia.
Akibat penggunaan sistem lama, para penyedia lain tidak memiliki akses yang terbuka terhadap paket pekerjaan. Penentuan pemenang sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui produk yang ditayangkan di E-Katalog. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Pemkab Majalengka telah dikuasai oleh “mafia proyek” yang bersembunyi di balik penguasa daerah.
“Kenapa pemerintah pusat sudah menutup Versi 5, tetapi Pemkab Majalengka masih nekat menggunakannya? Aturan baru jelas mengharuskan E-Katalog Versi 6 agar kompetisi bisa berjalan fair tanpa pengondisian. Jika aturan ini dilanggar, kontraktor Majalengka yang ingin ikut lelang dipaksa tunduk pada permainan kotor oknum-oknum tertentu,” tegas Saeful Yunus, S.E., M.M., kepada media ini, Kamis (21/8/2025).
Kekecewaan Kontraktor Lokal
Kekecewaan merebak di kalangan kontraktor lokal. Mereka menduga ada campur tangan seorang “dalang proyek” yang mengondisikan lelang di tiap dinas. Praktik ini bukan hanya menciptakan kegaduhan di internal kontraktor, tetapi juga berpotensi melahirkan proyek asal-asalan yang dikerjakan tanpa memperhatikan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
“Puluhan paket jasa konstruksi sudah dieksekusi menggunakan E-Katalog Versi 5 tanpa mini kompetisi. Mayoritas proyek APBD 2025 justru dikuasai kroni-kroni tertentu. Padahal seharusnya sistem E-Purchasing Mini Kompetisi Versi 6 yang digunakan untuk menjamin keterbukaan dan persaingan sehat,” ujar Saeful Yunus menambahkan.
Menurutnya, jika Pemkab Majalengka tetap memaksakan penggunaan E-Katalog Versi 5, maka potensi pengondisian proyek tidak bisa dihindari. “Ini jelas perkeliruan fatal. Bila tetap dipertahankan, tunggulah kehancuran kualitas proyek di Majalengka,” pungkasnya.
Rujukan Hukum
Sebagai catatan, penggunaan E-Katalog Versi 6 telah diatur dalam Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik, yang diperkuat dengan surat edaran penutupan E-Katalog Versi 5 pada Juli 2025. Aturan ini bertujuan menciptakan transparansi, persaingan sehat, dan mencegah praktik monopoli dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. (Tim JN)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 5 ayat (2) UU Pers yang menjamin hak jawab bagi pihak yang dirugikan.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.