Tiga Pengedar Obat Keras Ditangkap di Ciputat Timur, Salah Satunya “Rano Karno”
Jayantara-News.com, Jakarta
Warga Ciputat Timur, Tangerang Selatan, digegerkan oleh penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang obat keras ilegal. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Polsek Ciputat Timur pada Senin pagi, 18 Agustus 2025, di kawasan Gang H. Saodah, Kelurahan Rengas.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto bersama Panit 1 Ipda Dedi Winra Z. Manurung, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka. Salah satunya bernama Rano Karno (33), bersama dua rekannya, Sultan Putra Utama (21) dan Fisal Yulianto (22).
“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tiga orang pelaku berikut ribuan butir obat keras berbagai jenis yang dijual tanpa izin edar,” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, kepada wartawan pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti ribuan butir obat keras daftar G, antara lain:
2.600 butir Trihexyphenidyl,
4.700 butir Tramadol,
5.315 butir Hexymer, dan
746 butir Yarindu.
Selain itu, turut diamankan empat unit telepon genggam, printer label, puluhan kardus kemasan, koper, tas ransel, serta uang tunai sebesar Rp2,38 juta hasil penjualan.
Para tersangka diduga kuat menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem cash on delivery (COD) maupun menggunakan jasa ekspedisi.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati para tersangka sedang menyiapkan obat-obatan untuk dipasarkan.
Kini, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Ciputat Timur. Mereka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk menelusuri jaringan distribusi obat keras ilegal yang berada di balik para tersangka,” tegas Kompol Bambang.
Catatan Hukum/Edukasi untuk Publik
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 138 ayat (2) dan (3), menegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana.
Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin. (Restu)