Aksi Ojol di Depan Mako Brimob: Asintel Kaskostrad Terima Aspirasi, Massa Spontan Ucapkan “Terima Kasih Bapak TNI”
Jayantara-News.com, Jakarta
Asisten Intelijen (Asintel) Kaskostrad, Brigjen TNI Muhammad Nas, bersama seorang Komandan Batalyon Brimob dan Perwira Menengah Marinir terlihat berdialog dengan perwakilan massa yang didominasi pengemudi ojek online di depan Mako Brimob, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).
Setelah menyampaikan aspirasi, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Sebelum meninggalkan lokasi, massa secara spontan meneriakkan kalimat, “Terima kasih Bapak TNI.”
Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa massa menyampaikan keresahan terkait tewasnya seorang pengemudi ojek online pada Kamis malam.
“Intinya masyarakat menuntut agar proses hukum terhadap dugaan oknum pelaku penabrakan hingga menewaskan korban dibuka secara transparan dan hasilnya disampaikan kepada publik,” ujar Brigjen Muhammad Nas kepada wartawan, dikutip dari kanal YouTube KompasTV.
Selain itu, massa juga menyampaikan permintaan agar warga atau peserta aksi yang masih ditahan dapat segera dibebaskan.
“Kedua, apabila ada warga atau pendemo yang masih ditahan, mereka meminta untuk dilepaskan. Namun hingga saat ini saya belum mengetahui secara pasti, nanti akan disampaikan langsung oleh Komandan Brimob,” tambahnya.
Brigjen Muhammad Nas menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat telah dicatat dan akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Segala bentuk aspirasi sudah kami dengar, dan pasti akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” katanya.
Terkait tenggat waktu, ia meminta agar massa tetap tenang dan menegaskan bahwa perwakilan masyarakat akan datang kembali ke Mako Brimob untuk menerima perkembangan.
“Saya minta mereka kembali dulu, nanti hanya perwakilan yang datang ke sini. Itu akan dilakukan secepatnya,” jelasnya.
Sementara itu, terkait kondisi keamanan, Brigjen Nas menyatakan pengamanan tetap dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya gesekan. Saat ditanya apakah situasi akan tetap kondusif, ia menjawab singkat, “Insyaallah.”
Dalam mediasi tersebut, Brigjen TNI Muhammad Nas tampak memimpin langsung jalannya dialog. Ia berusaha meredakan ketegangan setelah sebelumnya massa sempat memaksa mendekat ke area Mako Brimob, yang kemudian direspons aparat dengan tembakan gas air mata.
Catatan Edukasi Hukum
Aksi penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pasal 10 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum pelaksanaan.
Sementara Pasal 6 UU yang sama menyebutkan bahwa penyampaian pendapat harus menghormati hak orang lain, menjunjung hukum yang berlaku, dan menjaga ketertiban umum.
Dengan demikian, baik aparat maupun masyarakat memiliki kewajiban hukum: aparat berkewajiban memberikan perlindungan, sementara masyarakat berhak menyampaikan aspirasi secara damai. (Red/Belo)