Adv. Ujang Kosasih, SH., Ingatkan para Kades: Jangan Main-main dengan Dana Desa, Jika Tak ingin Terjerat!!!
Jayantara-News.com, Jabar
Advokat Ujang Kosasih, SH., memberikan peringatan tegas kepada para Kepala Desa (Kades) untuk berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, dana tersebut seharusnya digunakan secara transparan dan sesuai peruntukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Ujang menegaskan bahwa penyalahgunaan Dana Desa bisa berujung pada masalah hukum serius.
Ia mengingatkan para Kades agar tidak tergoda untuk melakukan tindakan koruptif atau menyimpangkan dana tersebut, karena ada pengawasan ketat dari pemerintah pusat hingga aparat penegak hukum. “Dana Desa ini bukan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang tertentu. Jika terjadi penyalahgunaan, hukuman pidana dapat menanti mereka yang terbukti melanggar,” ujar Ujang Kosasih.
Peringatan ini datang seiring dengan banyaknya kasus penyelewengan Dana Desa di berbagai daerah, yang akhirnya berdampak negatif terhadap pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Ujang Kosasih menjelaskan, bahwa para Kepala Desa yang menyalahgunakan Dana Desa bisa terjerat oleh beberapa pasal pidana dalam hukum Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Beberapa pasal yang sering dijadikan dasar penindakan hukum terhadap penyalahgunaan Dana Desa meliputi:
1. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana dengan hukuman yang serupa dengan Pasal 2.
3. Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menjadi dasar untuk menjerat pelaku korupsi yang melibatkan manipulasi laporan keuangan atau menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari Dana Desa.
Ujang juga menekankan, bahwa tindakan korupsi Dana Desa tidak hanya melanggar hukum pidana tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat. “Perbuatan tersebut memiliki dampak yang luas bagi masyarakat desa karena menghambat pembangunan dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa,” tegasnya. (Red)