Diduga Ada Mafia Tanah dalam Persoalan Tanah Cikencreng Eks HGU, SPP Akan Kepung Kantor BPN Pangandaran
Jayantara-News.com, Pangandaran
Kasus tanah eks HGU (Hak Guna Usaha) di Cikencreng yang terletak di Blok Desa Sukajaya dan Desa Sindangsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, kembali memanas. Baru-baru ini, muncul laporan adanya oknum dari pihak perusahaan dan pejabat di Pangandaran yang diduga melakukan intimidasi dan tekanan psikologis untuk mendapatkan persetujuan Kepala Desa (Kades) dalam perpanjangan HGU dan HGB.
Persoalan ini sudah lama menjadi sorotan masyarakat petani penggarap, yang sempat memicu aksi unjuk rasa besar beberapa tahun lalu. Kali ini, dugaan keterlibatan ‘Mafia Tanah’ di balik tindakan oknum tersebut membuat para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) kembali bersuara. Mereka berencana menggelar aksi protes dan mengepung Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangandaran pada Kamis, 14 November 2024.
Arif Budiman, pengurus SPP Pangandaran, menyatakan, pada Minggu (10/11/2024), bahwa masyarakat penggarap ingin mempertahankan tanah eks HGU ini. Menurutnya, lahan tersebut telah lama terlantar dan telah diusulkan sebagai bagian dari Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang mendukung kesejahteraan para petani penggarap.
Untuk informasi lebih lanjut, simak pernyataan pengurus SPP Pangandaran melalui video berikut ini: https://youtu.be/tcWPh11i_8U?si=8W99HTHygZN4YgQy
Jayantara-News.com telah mencoba menghubungi oknum pejabat terkait untuk meminta konfirmasi, namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum dapat ditemui, dan nomor teleponnya tidak aktif.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Jayantara-News.com tetap memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi, yang akan disampaikan pada pemberitaan berikutnya. (Nana JN)