Skandal Tower Ilegal di Legokjawa Pangandaran: Bangun Tanpa Izin, Satpol PP Didesak Bertindak!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Praktik pembangunan ilegal kembali mencoreng wajah penataan wilayah di Kabupaten Pangandaran. Kali ini, sebuah menara telekomunikasi (tower) diduga dibangun secara ilegal tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kampung Cikuya, RT 01 RW 05, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak. Fakta ini memantik kemarahan publik dan desakan keras terhadap Satpol PP untuk segera bertindak, tanpa kompromi.
Ironisnya, praktik seperti ini bukan sekali dua kali terjadi. Pola pembiaran seperti menjadi budaya baru dalam pelanggaran tata ruang, seolah hukum Peraturan Daerah (Perda) hanya berlaku bagi rakyat kecil.
Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP), Atep, dengan tegas membenarkan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin resmi.
“Bangunan tower yang saat ini dikerjakan di wilayah Desa Legokjawa belum ada izin,” tegasnya singkat. Minggu (21/9/2025).
Pernyataan ini jelas membuktikan bahwa pembangunan tersebut ilegal secara hukum, namun tetap berjalan tanpa hambatan. Siapa yang bermain di balik ini?
PPWI: Jangan Cuma Wacana, Segel dan Bongkar!
Sikap keras datang dari Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pangandaran, Nana Sumarna alias On-Love, yang dikenal vokal dalam mengawal kasus-kasus serupa hingga melakukan audiensi dengan sejumlah Dinas terkait. Dalam pernyataan resminya, Nana menilai pembangunan tower tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berlaku.
“Segel, tutup, dan bila perlu bongkar! Ini bentuk nyata ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Jangan beri ruang bagi pengusaha nakal!” tegas Nana melalui rilis resminya yang dikirim ke sejumlah media.
Nana juga menyindir lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran yang bisa merusak tatanan hukum daerah. Ia mendesak Satpol PP agar segera turun tangan, sebelum rakyat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum Perda di Pangandaran.
Satpol PP Berjanji Tegas, Tapi Mampukah Bertindak Nyata?
Menanggapi polemik ini, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Rusnandar, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan bahwa tindakan tegas akan segera dilakukan.
“Kami akan segera ke lapangan dan menindak tegas. Pengusaha pembangunan tower harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Namun, publik kini menagih bukti nyata, bukan janji manis. Satpol PP ditantang untuk membuktikan bahwa mereka bukan hanya macan ompong yang gagah di pernyataan, tapi loyo dalam tindakan.
Pertanyaan Besar: Siapa yang Bermain?
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang membekingi pembangunan tower ilegal ini? Bagaimana bisa sebuah bangunan berdiri tanpa izin, tanpa hambatan, di tengah sistem birokrasi yang seharusnya ketat?
Jika Satpol PP dan DPUTRPRKP tidak bergerak cepat, bukan tidak mungkin kasus ini akan menjadi preseden buruk dan celah subur bagi praktik serupa di masa depan.
Pangandaran butuh penegakan hukum Perda yang tegas, bukan sekadar formalitas. Masyarakat kini menunggu, akankah pelanggar aturan dibiarkan bebas, atau akan ada tindakan nyata yang mencerminkan ketegasan. (Tim JN)