Pantau Penyelewengan Anggaran, Jayantara News Siap Gedor dan Laporkan Dinas & Sekolah ke Komisi Informasi
Jayantara-News.com, Jabar
Pimpinan Umum Media Online Jayantara-News.com, Agus Chepy Kurniadi, memberikan instruksi kepada anggota dan jajarannya untuk segera bertindak jika menerima informasi dari masyarakat. Hal ini sejalan dengan meningkatnya pelaporan dari berbagai pihak, termasuk orangtua murid, tokoh masyarakat, dan lembaga, yang mengadukan dugaan penyelewengan di sejumlah instansi pemerintahan dan sekolah. Agus menginstruksikan seluruh jajarannya agar melakukan pemantauan secara intensif dan melaporkan setiap indikasi penyelewengan ke Komisi Informasi Publik (KIP) disertai bukti-bukti yang sah.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, baik di lingkungan instansi pemerintah maupun di dunia pendidikan. Jayantara-News.com berharap, melalui pemantauan dan investigasi yang dilakukan, pihaknya dapat mengungkap potensi penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Dengan melibatkan KIP, Jayantara-News.com juga berharap agar dugaan penyelewengan dapat ditindaklanjuti secara terbuka oleh pihak berwenang. “Ini adalah upaya kami untuk memastikan, bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pendidikan dimanfaatkan dengan benar,” tegas Agus.
Agus Chepy menjelaskan, jika terbukti melakukan penyelewengan anggaran, pihak terkait dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum pidana Indonesia, antara lain:
1. Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
– Pasal 2 mengatur perbuatan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta.
– Pasal 3 berfokus pada penyalahgunaan wewenang atau kesempatan yang ada dalam jabatan, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta.
2. Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999
Pasal ini mengatur tentang pemalsuan dan manipulasi dokumen anggaran, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda sesuai kerugian negara.
3. Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda.
4. Pasal 374 KUHP yang mengatur penggelapan dalam jabatan, dengan hukuman lebih berat karena dilakukan oleh orang yang memiliki kepercayaan atau kewenangan khusus.
“Selain sanksi pidana, pihak yang terbukti bersalah juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan instansi atau lembaga terkait, misalnya berupa pencopotan dari jabatan atau pemberhentian,” tandas Agus Chepy Kurniadi, yang juga sebagai Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) wilayah Jawa Barat
– Komitmen untuk Transparansi dan Akuntabilitas –
Agus menekankan pentingnya pengawasan anggaran di instansi dan sekolah sebagai upaya preventif agar tidak terjadi kebocoran anggaran yang merugikan. “Kami tidak akan ragu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, termasuk membawa ke ranah hukum jika ada bukti yang cukup,” tutupnya. (Red)