Terbukti Lakukan Pungli, Alumni Lemhannas Desak Pemda Inhil Pecat Dedengkot Pungli Saruji
Jayantara-News.com, Jakarta
Plt. Kepala SMP Negeri 1 Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir, Riau, Saruji, diduga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dengan cara menjual pakaian seragam sekolah kepada siswa. Fakta ini diperoleh berdasarkan Surat Rekomendasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Indragiri Hilir, tertanggal 11 Oktober 2024, yang salinannya diterima oleh media.
Surat dengan nomor 42/Saberpungli/Inhilkab/X/2024, yang ditujukan kepada Ketua DPC PPWI Kabupaten Inhil, Rosmely, dan ditandatangani oleh Ketua Saber Pungli Inhil, Kompol Rizki Hidayat, SE., SIK., .H., menyatakan, bahwa tim telah melakukan klarifikasi atas pengaduan ini dengan pihak terkait. Dalam penyelidikannya, Tim Saber Pungli Inhil mendatangi SMPN 1 Tembilahan Hulu dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak di sekolah tersebut.
Pada poin kedua surat tersebut, disebutkan, bahwa Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Inhil telah merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir untuk menjatuhkan sanksi kepada Saruji, S.Ag., M.Pd.I, selaku Plt. Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut belum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Inhil, khususnya oleh Pj. Bupati Inhil, Erisman Yahya.
Menanggapi situasi ini, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak Pemerintah Daerah Inhil segera melaksanakan rekomendasi tersebut. “Pungli di dunia pendidikan berdampak buruk terhadap perkembangan moral generasi muda dan bisa memicu lahirnya praktik korupsi di masa depan. Oleh karena itu, Pemda Inhil harus segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Saber Pungli dengan menonaktifkan Saruji dari jabatannya sebagai kepala sekolah, bahkan sebagai guru,” tegas Wilson Lalengke, yang pernah menjadi guru PMP-KN di SMP Negeri Sapat, Kuala Indragiri, Inhil, pada 1990-1993, Minggu, 17 November 2024.
Wilson Lalengke juga menyampaikan keprihatinannya terkait perilaku Saruji yang dinilai sangat mencederai nilai moral dan etika pendidikan. “Bagaimana mungkin seorang pendidik yang terlibat pungli bisa mendidikkan nilai-nilai moralitas kepada siswa? Ini hanya akan memperburuk moral generasi muda kita,” katanya.
Menurut Wilson, perbuatan pungli seperti ini sangat memalukan, terutama karena Saruji bergelar Sarjana Agama dan Master Pendidikan Islam. “Gelar tersebut seharusnya mendorongnya untuk menunjukkan perilaku sesuai nilai-nilai agama dan moralitas yang luhur. Sikap hipokrit seperti ini justru sangat berbahaya bagi dunia pendidikan,” tambahnya.
Wilson juga mengimbau agar kasus ini diproses lebih lanjut secara hukum. Berdasarkan KUHP, tindakan pungli dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Pungli juga dikategorikan sebagai bentuk korupsi sesuai UU Tipikor, dan karenanya harus diusut lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Lambannya respons Pemda Inhil dalam kasus ini dinilai sebagai preseden buruk bagi pemerintahan di Kabupaten Indragiri Hilir. Wilson Lalengke juga menyampaikan kritiknya terhadap kinerja Pj. Bupati Inhil, Erisman Yahya, yang dianggap tidak bertindak tegas dalam menyikapi rekomendasi Tim Saber Pungli. “Pembiaran yang dilakukan Pj. Bupati Inhil dalam kasus ini menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menegakkan aturan dan nilai integritas di pemerintahannya,” ujarnya.
Wilson berharap, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengambil langkah tegas untuk menggantikan Pj. Bupati Inhil dengan sosok yang lebih kompeten dalam memimpin birokrasi di Kabupaten Indragiri Hilir, sebagaimana amanat Presiden Prabowo untuk memberhentikan pejabat yang tidak mampu bekerja dengan baik. (APL/Red)