Polres Pangandaran Berhasil Bongkar Jaringan Judi Online, Empat Pelaku Ditangkap
Jayantara-News.com, Pangandaran
Dalam upaya mendukung arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan judi online, Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus besar di wilayah hukumnya. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., ini berhasil menangkap empat pelaku, termasuk dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada media pada Rabu, 20 November 2024.
Kapolres menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/A/11/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT, dengan lokasi kejadian di Dusun Sukarenah, Desa Padaherang, Kecamatan Padaherang. Para pelaku menggunakan modus operandi berupa pembuatan, pengelolaan, dan promosi situs judi online melalui media sosial.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. Perangkat Komputer:
2 unit PC rakitan
3 unit monitor PC (Samsung, warna hitam)
2. Alat Komunikasi:
8 unit handphone:
3 iPhone 11 Pro (putih, abu, gold)
1 iPhone 13 (biru)
1 ROG Phone 6 (hitam)
1 Redmi Note 10 5G (biru)
1 Oppo Reno 8 (abu)
1 Poco S3 Pro (rose gold)
3. Laptop:
3 unit laptop: Asus Vivobook (abu), HP Elitebook 8470p (silver), Dell Latitude E5510 (silver).
– Kronologi Kasus: –
Pelaku ABH1 (17 tahun) bertindak sebagai pembuat situs judi dengan menggunakan kode pemrograman yang dibeli dari seorang DPO berinisial Alice.
Situs tersebut kemudian dijual kepada ABH2 (16 tahun) seharga Rp500.000, yang selanjutnya mempromosikannya melalui media sosial dengan nama KINGBET132.
Pelaku lainnya, AN (22 tahun) dan ES (23 tahun), bertugas mempromosikan situs menggunakan akun media sosial milik orang lain tanpa izin.
Kapolres Pangandaran menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana ini. Upaya tegas kami lakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya judi,” tegas AKBP Mujianto.
– Ancaman Hukum:
Para pelaku dijerat dengan: –
Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan/atau
Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku yakni penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Imbauan kepada Masyarakat:
Polres Pangandaran mengajak masyarakat untuk turut serta menciptakan lingkungan yang aman dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Kapolres di 082133118110 atau kontak darurat 110. (Nana/Red)