Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung Ditahan Kejati Jabar, Diduga Kuasai Aset Negara dan Rugikan Rp25 Miliar
Jayantara-News.com, Kota Bandung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan lahan Kebun Binatang Bandung, yang diduga merugikan negara hingga Rp25 miliar. Kedua tersangka, yakni S selaku Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dan RBB selaku Ketua Pengurus yayasan tersebut, kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung, mulai 25 November hingga 14 Desember 2024.
Latar Belakang Kasus
Lahan Kebun Binatang Bandung di Jalan Kebun Binatang No. 6 seluas ±139.943 m² dan No. 4 seluas ±285 m² merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung. Lahan ini diakuisisi melalui 12 transaksi pembelian dan 1 proses tukar-menukar, dan telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Model A sejak 2005.
Sejak 2007, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung memanfaatkan lahan tersebut berdasarkan perjanjian sewa-menyewa yang berakhir pada 30 November 2007. Namun, setelah masa sewa habis, yayasan tetap menguasai dan memanfaatkan lahan tanpa perpanjangan atau pembayaran kepada kas daerah.
Dugaan Penyimpangan oleh Tersangka
1. Periode 2017-2020:
S selaku anggota pembina dan RBB selaku sekretaris yayasan, bersama John Sumampauw, menerima uang sewa lahan senilai Rp6 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
2. Periode 2022-2023:
Setelah pergantian kepengurusan pada Januari 2022, S menjabat sebagai Ketua Pembina dan RBB sebagai Ketua Pengurus. Selama periode ini, yayasan tidak menyetorkan hasil pemanfaatan lahan ke kas daerah, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.
Rincian Kerugian Negara:
Nilai sewa tanah dan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 2022: Rp16 miliar.
Uang sewa yang diterima dari John Sumampauw: Rp5,4 miliar.
Pembayaran PBB tahun 2022-2023: Rp3,5 miliar.
RBB juga diduga menikmati uang sewa senilai Rp600 juta untuk kepentingan pribadi, yang diperoleh melalui tanda tangan kuitansi pembayaran.
Proses Hukum dan Penahanan
Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam pada 25 November 2024, Kejati Jabar menetapkan S dan RBB sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH., MH., menyatakan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti. (Red)
Sumber: Humas Penkum Kejati Jabar