Celotehannya Bikin Gaduh Pers Nasional, Ketua PWI Bogor Terancam Dipolisikan
Jayantara-News.com, Bogor
Kegaduhan kembali melanda dunia pers nasional. Setelah kasus sebelumnya terkait celoteh seorang anggota Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) relawan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor yang menyebut media sebagai “abal-abal,” kini perhatian tertuju pada Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus (belum dilantik).
Dedi memicu kemarahan sejumlah insan pers setelah melontarkan pernyataan yang dianggap diskriminatif. Ia melarang beberapa organisasi pers, media, dan jurnalis untuk menggunakan Gedung Graha Wartawan di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor. Dedi menyatakan, bahwa gedung tersebut merupakan kantor PWI Kabupaten Bogor, dan wartawan yang hadir tanpa konfirmasi tidak diperkenankan singgah.
Dedi juga secara tegas menyampaikan keberatannya atas rencana penggunaan Gedung Graha Wartawan oleh sejumlah wartawan yang hendak melakukan aksi demonstrasi di Dinas Sosial Kabupaten Bogor pada Kamis, 28 November 2024. Dalam pernyataannya kepada media online, Dedi menyebut bahwa aksi tersebut tidak melibatkan anggota PWI Kabupaten Bogor.
“Gedung Graha Wartawan seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan resmi organisasi profesi wartawan, seperti PWI, AJI, atau Pewarta Foto Indonesia, bukan untuk aksi semacam ini,” ujar Dedi.
Ia juga menuding adanya pihak-pihak yang menggunakan nama wartawan untuk aksi tanpa koordinasi dengan organisasi resmi, yang menurutnya dapat mencoreng citra profesi wartawan.
Tri Wulansari, pengurus DPP FWJ Indonesia sekaligus jurnalis, mengecam keras pernyataan Dedi. Ia menilai pernyataan tersebut arogan dan diskriminatif.
“Gedung itu bernama Graha Wartawan. Artinya, secara kontekstual, peruntukannya adalah untuk wartawan,” tegas Wulan.
Ia menjelaskan, bahwa pada kunjungan ke Graha Wartawan, ada sekitar 25 organisasi pers, termasuk FWJ Indonesia, yang hadir dengan identitas resmi masing-masing.
“Aneh, jika legalitas kami masih dipertanyakan, sementara legalitas PWI sendiri saat ini berstatus quo. Bahkan, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu telah memutuskan melarang PWI Pusat menggunakan Gedung Dewan Pers di Jakarta,” ujarnya.
Tri Wulansari mendesak Dedi Firdaus segera meminta maaf kepada seluruh organisasi pers dan wartawan yang merasa tersinggung. Jika tidak, ia mengancam akan melaporkan Dedi ke pihak berwajib atas tuduhan provokasi, pencemaran nama baik, dan memicu keonaran nasional.
“Kami juga akan mengungkap dugaan penggunaan anggaran Rp3 miliar lebih yang digunakan untuk pembangunan Graha Wartawan oleh Pemkab Bogor,” pungkas Wulan.
Wulan menegaskan, bahwa sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, setiap wartawan memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas yang didanai oleh negara, termasuk Graha Wartawan.
“Kami tunggu itikad baik Dedi Firdaus untuk meminta maaf. Jika tidak, langkah hukum akan kami ambil,” tegasnya.
Situasi ini menjadi ujian besar bagi soliditas dunia pers di Indonesia, sekaligus menyoroti pentingnya menghormati kebebasan pers dan hak-hak seluruh organisasi kewartawanan. (Red)