Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Oknum Dinkes Kab. Cianjur di Kejati Jabar Seakan Jalan di Tempat: Diduga Ada Pengkondisian
Jayantara-News.com, Jabar
Laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), pada 13 Juni 2024, Nomor : 01.13/LAPDU/VI/2024, yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi & Kontributor Wartawan (LBHK-Wartawan), terkait dengan perbuatan melawan hukum (PMH) dan dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, seakan jalan di tempat.
Adhi Wahyudi, selaku Sekretaris LBHK-Wartawan Jawa Barat dan Dena Hadiyat, dari Aktivis Anak Bangsa, telah melaporkan dugaan kerancuan tersebut ke Kejati Jabar, di antaranya terkait kajian banyak terjadinya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. Di mana hasil dari kajian dimaksud, di antaranya:
– Pada saat era Covid-19 di Kabupaten Cianjur, banyak terjadi problematika seperti Kinerja Dinas Kesehatan yang lambat dalam melakukan tindakan pencegahan dan pengebalan masyarakat yang berisiko Covid-19.
– Minimnya jumlah APD untuk tenaga medis di rumah sakit dan puskesmas.
– Terbatasnya jumlah alat dan logistik kesehatan seperti viral transfer media, rapid diagnostic test, dan ventilator.
– Tenaga medis mengeluhkan kekurangan APD dan logistik kesehatan.
“Dari masalah-masalah di atas, kami mencoba mencari informasi terkait dari inti permasalahan yang terjadi kala itu. Dan setelah kami teliti dan kaji inti permasalahannya, Kepala Dinas Kesehatan mengakui keterbatasan alat rapid test (hanya 20 per puskesmas) saat rapat dengan Komisi D DPRD.
Lalu ditemukan juga indikasi mark-up dalam penyusunan RKB, dengan lonjakan harga lebih dari 200% oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur.
Detailnya adalah sebagai berikut:
– Pada tanggal 16 Maret 2020, Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur mengirim Surat No. 900/1110/Dinkes/2020 tentang usulan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) untuk penanganan Covid-19.
– Pada tanggal 20 Maret 2020: Pencairan anggaran tahap pertama sebesar Rp1.025.341.000 dari Dana Alokasi Umum (DAU). SP2D No. 01393/LS/BPKAD/2020 diterbitkan. Anggaran diperuntukkan untuk dua program: a. Belanja Alat Pelindung Diri (APD): Rp520.300.000 b. Belanja Bahan Desinfeksi: Rp505.041.000. – Pada tanggal 22 April 2020: Dinas Kesehatan mengirim Surat No. 900/1469/Dinkes/2020 tentang Usulan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kedua.
– Pada tanggal 5 Mei 2020: Pencairan anggaran tahap kedua sebesar Rp8.273.676.000 dari SILPA. SP2D No. 02445/TU/BTT/2020 diterbitkan.
Anggaran ditransfer dari RKUD Cianjur ke Rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Cianjur. Anggaran dipergunakan untuk 12 program, termasuk pengadaan CARTRIDGE Covid, APD, alat kesehatan, bahan desinfeksi, sewa ruang isolasi, vitamin, dll.
– Pada 5-15 Mei 2020 (10 hari setelah pencairan): Tidak ada realisasi kegiatan dari usulan RKB senilai Rp8.273.676.000. Pejabat Dinas Kesehatan diduga sengaja memperlambat pelaksanaan kegiatan.
Jadi kesimpulannya adalah, Dinkes Kabupaten Cianjur dengan sengaja menghalangi/memperlambat pelaksanaan kegiatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Cianjur, padahal dana sudah dicairkan. Selain itu, kami menduga kuat terjadinya mark-up anggaran harga barang di RAB, sehingga 200% buktinya akan kami lampirkan di bawah. Kita ambil satu contoh saja; kacamata google yang harga satuannya hanya sekitar Rp59.000 di pasaran, namun dicantumkan di RAB sebesar Rp70.000, atau Masker Operasi di pasaran harganya hanya Rp121.000 an per box, namun dicantumkan di RKB sebesar Rp450.000 dan masih banyak lagi.
“Kami masyarakat Kabupaten Cianjur meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kami juga menuntut Kejati Jabar segera mengaudit semua kegiatan pada saat yang COVID-19, yang dilakukan langsung oleh oknum Dinkes Kabupaten Cianjur,” tukasnya.
“Kami menuntut pula, agar Kepala Dinas Kabupaten Cianjur untuk mengundurkan diri/dipecat secara tidak hormat, karena telah merugikan masyarakat secara langsung. Dan diduga kuat telah melakukan tidak pidana korupsi,” tandas Adhi Wahyudi
“Jika benar telah terjadinya tindak pidana korupsi, maka kami akan menuntut untuk para pelaku dihukum seberat-beratnya, karena telah melakukan hal keji pada saat era krisis kehidupan COVID-19,” paparnya.
Sementara itu, Ketua LBHK-Wartawan Jawa Barat (LBHK-Wartawan Jabar) Agus Chepy Kurniadi, yang mendapat aduan langsung dari anggotanya, pun turut angkat suara. Menurutnya, bahwa pelaporan sudah berjalan hampir 6 bulan, bahkan mau berganti tahun, namun penanganan perkaranya seakan jalan di tempat. “Saya menduga ada pengkondisian. Meski baru samar-samar informasinya, namun ini perlu diluruskan. Dan jangan sampai informasi ini beredar kemana-mana,” ujarnya.
Agus juga meminta, jika benar, agar Kajati Jabar menindak tegas oknum dimaksud. Jangan sampai, marwah dhyaksa yang selama ini kita gembar gemborkan, namun runtuh, hanya karena ulah segelintir oknum,” tegasnya.
Guna menggali keterangan, agar informasi yang diserap akurat, Jayantara-News.com pun melakukan konfirmasi ulang, terkait penanganan kasus tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejati yang dihubungi belum memberikan tanggapan.
Agus pun segera menginstruksikan Sekretaris LBHK-Wartawan Jabar, Adhi Wahyudi, untuk menindaklanjuti dengan membuat laporan pengaduan ulang ke Kejati Jabar, untuk mendorong, bahwa perkara benar-benar ditangani. (Red)