Para Kades Siap-siap Berseragam Shopee: Soroti Penyelewengan Dana Desa, Kejagung Akan Audit Menyeluruh
Jayantara-News.com, Bandung
Kabar mengenai audit besar-besaran terhadap seluruh kepala desa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan upaya pengawasan dana desa memang sedang menjadi sorotan. Jaksa Agung telah menekankan pentingnya koordinasi antara aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menangani dugaan penyelewengan dana desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan dana tersebut digunakan secara transparan dan sesuai dengan peruntukannya tanpa menyalahgunakan kewenangan.
Namun, bukan berarti seluruh kepala desa otomatis akan diperiksa. Fokusnya adalah pada kasus yang mendapat laporan atau indikasi penyimpangan. Kejagung juga bekerja sama dengan Kementerian Desa PDTT untuk mengawasi pengelolaan dana desa dengan pendekatan yang lebih preventif dan pendampingan kepada aparatur desa.
Pasal yang Menjerat:
Jika seorang kepala desa terbukti bersalah dalam kasus penyelewengan dana desa, mereka dapat dijerat dengan beberapa pasal, tergantung pada sifat pelanggarannya, antara lain:
1. Pasal 2 atau 3 UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi):
Pasal 2: Mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3: Berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
2. Pasal 8 atau 9 UU Tipikor:
Untuk kasus pemalsuan dokumen dalam pengelolaan dana desa atau penggelapan.
3. Pasal 372 dan 374 KUHP:
Jika penyelewengan dana desa masuk kategori penggelapan dalam jabatan.
4. Pasal 55 KUHP:
Jika ada pihak lain yang membantu atau turut serta dalam tindak pidana korupsi.
5. UU Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014):
Jika pelanggaran terkait maladministrasi, meski ini biasanya lebih bersifat administratif.
Dalam praktiknya, keputusan hukuman akan mempertimbangkan bukti yang ada dan sejauh mana pelanggaran berdampak pada masyarakat. Otoritas penegak hukum biasanya bekerja sama dengan inspektorat daerah atau kementerian terkait untuk mengusut kasus ini. (Red)