Inspektorat dan BPK Diminta Turun Tangan: Pengelolaan ‘Dana Desa’ di Desa Cijulang Ciamis Diduga Bermasalah
Jayantara-News.com, Ciamis
Berita mengenai dugaan amburadulnya pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, ramai diperbincangkan di berbagai media online. Kondisi ini menimbulkan sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa tersebut.
Endang, ST., selaku Kepala Desa Cijulang yang juga mantan atlet pencak silat, menjadi sorotan karena dinilai tidak memberikan keterangan yang jelas saat dimintai penjelasan terkait realisasi Dana Desa oleh awak media. Bahkan, Endang sempat menyebut wartawan tidak profesional saat mengambil gambar proyek pembangunan bronjong yang mangkrak.
Dalam keterangannya kepada Jayantara-News.com, Endang mengakui, bahwa pembangunan bronjong yang mangkrak tersebut memiliki anggaran sebesar Rp120.460.000 dari Dana Desa tahap 1. Endang menyebut, bahwa mangkraknya proyek ini disebabkan kurangnya material bronjong sebanyak 13 unit. Ia berjanji akan segera menyelesaikan proyek tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai sumber dana untuk menutupi kekurangan tersebut, Endang tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.
OY, seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengungkapkan, bahwa dugaan masalah tidak hanya terjadi pada proyek bronjong. Ia menuding bahwa setiap pembangunan yang dibiayai dari pagu anggaran selalu mengalami penyimpangan. “Belum lagi uang BUMDes yang dipakai untuk kepentingan pribadi. Pokoknya, Desa Cijulang ini hancur,” ujar OY dengan nada kesal.
Pengelolaan Dana Desa seharusnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 145 Tahun 2023 dan PMK No. 146 Tahun 2023. Namun, dugaan penyimpangan di Desa Cijulang memicu kontroversi dan kekecewaan di masyarakat. Jika terbukti ada indikasi korupsi, Kepala Desa dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mengingat seriusnya dugaan ini, aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait diharapkan segera turun tangan untuk memeriksa dan mengaudit pengelolaan dana desa di Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis (BS)