Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi, Polres Indramayu Diminta Bertindak Tegas!
Indramayu, Jayantara-News.com
Dugaan penyalahgunaan (penimbunan) BBM jenis solar subsidi di SPBU Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, kembali mencuat. Modusnya adalah memanfaatkan barcode nelayan kecil untuk membeli solar subsidi menggunakan jeriken. Advokat sekaligus pendiri Firma Hukum Toni, SH., MH., & Partner, mendesak Polres Indramayu segera bertindak tegas terhadap kasus ini.
“Jika ada bukti atau keterangan saksi terkait penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Indramayu, maka polisi wajib menindaklanjuti dugaan pidana migas ini,” ujar Toni, Sabtu (21/12/2024).
Kasus serupa pernah ditangani Polres Indramayu pada Januari 2024, di mana tiga pelaku, AH (28), MS (22), dan W (41), berhasil diamankan. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.
Pasal 55 UU Migas jelas menyebutkan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Polisi tidak perlu menunggu laporan resmi. Begitu ada informasi, segera lakukan penyelidikan dan tindak pelaku yang terbukti bersalah,” tegas Toni.
Situasi Terkini SPBU Limbangan
Setelah isu ini mencuat di media sosial dan menjadi sorotan publik, situasi di SPBU Limbangan berubah drastis. Wartawan melaporkan, Jumat (20/12), antrean pembeli BBM dengan jeriken telah hilang. Stok solar di SPBU juga tampak aman dan lancar.
Carim, pengawas SPBU, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, berdalih sedang istirahat saat laporan antrean jeriken sebelumnya mencuat. “Jumat tutup, salat dulu,” jawabnya singkat.
Lurah Desa Limbangan, Karim, menyampaikan apresiasi atas perubahan ini. “Sekarang warga bisa membeli solar dengan mudah tanpa harus mengantre panjang. Stok aman, dan tidak ada lagi keluhan solar habis di pagi hari,” katanya.
Menurut Karim, sebelumnya warga terpaksa membeli solar di pengepul dengan harga lebih mahal. Di SPBU, harga 30 liter solar adalah Rp204.000, sementara di pengepul harganya Rp215.000 untuk 27 liter.
Ia juga menghimbau agar warga yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi segera berhenti dan mencari pekerjaan yang tidak berbenturan dengan hukum. “Terima kasih kepada wartawan yang telah memberitakan dan membantu mengatasi masalah ini,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan agar pengawasan distribusi BBM subsidi lebih ketat. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi harus konsisten agar hak masyarakat kecil, seperti nelayan dan petani, tidak dirampas oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. (Tim)