Skandal Gratifikasi Oknum Sekdis di Purwakarta Coreng Institusi: Hukum Harus Bertindak!
Jayantara-News.com, Purwakarta
Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret oknum Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdis) Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pemerintah, tetapi juga menyeret jabatan strategis sang suami, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta.
Dugaan Gratifikasi Ratusan Juta Rupiah
Oknum Sekretaris Dinas Kesehatan diduga menerima aliran dana dari pihak ketiga melalui transfer ke rekening pribadinya. Dana tersebut mencapai ratusan juta rupiah dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp60 juta. Lebih lanjut, dana tersebut diduga disalurkan melalui pegawai dinas terkait atas instruksi langsung dari oknum Sekdis.
Salah satu sumber menyebutkan, bahwa tekanan yang dilakukan oknum Sekdis terhadap pegawai di lingkungannya membuat salah satu pegawai, berinisial ES, berontak. ES akhirnya membongkar aliran dana tersebut ke publik.
Skandal Memalukan dan Upaya Manipulasi
Kasus ini semakin memanas ketika pemberitaan terkait di salah satu media lokal, Galuh Pakuan Nusantara, diminta untuk diturunkan (take down). Namun, alih-alih menyelesaikan masalah, oknum Sekdis justru diduga memaksa bawahannya menandatangani kwitansi fiktif untuk memanipulasi bukti pengembalian dana.
“Saya khawatir Ibu Sekdis akan memanfaatkan kwitansi tersebut untuk melepaskan diri dari jeratan hukum. Kalau sampai saya dijadikan kambing hitam, saya tidak akan ragu menyeret nama beliau,” ujar salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Respon Pimpinan dan Kejaksaan
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Deni Darmawan, memberikan komentar yang menyoroti sikap Oknum Sekdis yang arogan. “Kalau perilakunya tidak berubah, saya khawatir dia akan celaka sendiri akibat ulahnya,” kata Dr. Deni.
Sekda Purwakarta, Norman Nugraha, memilih bungkam terkait kasus ini meskipun masyarakat mengetahui bahwa oknum Sekdis adalah istrinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menegaskan, bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini. “Prosedur hukum harus ditaati. Kami tidak akan asal panggil tanpa dasar yang jelas,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Tidak hanya oknum Sekdis, dua kepala Puskesmas di Kabupaten Purwakarta juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Praktik gratifikasi dan dugaan jual beli proyek di lingkungan Dinas Kesehatan semakin menguatkan dugaan adanya korupsi terstruktur.
Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku. “Perilaku Oknum Sekdis ini telah mencoreng nama baik institusi dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah,” tegas salah satu tokoh masyarakat Purwakarta.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Purwakarta untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi merusak citra pemerintah daerah secara menyeluruh. (Red)
Stop Gratifikasi! Bersihkan Birokrasi dari Oknum Tidak Bertanggung Jawab!!!