Kembali Tercoreng! 10 Polisi DIPECAT karena Jual Barang Bukti Narkotika
Jayantara-News.com, Batam
Institusi kepolisian kembali tercoreng dengan terbongkarnya kasus pelanggaran hukum yang melibatkan sepuluh anggota polisi. Mereka secara resmi dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti menjual barang bukti berupa narkotika. Selain kehilangan jabatan, mereka kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk penjara dalam waktu lama atau bahkan hukuman mati.
Barang bukti yang dijual berupa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Tindakan mereka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2), yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati jika terbukti terlibat dalam kasus dengan jumlah barang bukti besar.
Peristiwa ini terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sepuluh anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang dinyatakan bersalah setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam. Selain melanggar hukum, mereka juga mengkhianati sumpah jabatan Polri yang menuntut integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat.
Tidak hanya berdampak pada institusi, kasus ini juga menyisakan luka mendalam bagi keluarga pelaku. Istri dan anak-anak mereka dilaporkan mengalami tekanan emosional, rasa malu, dan kekecewaan mendalam akibat perbuatan tersebut. Meski demikian, keluarga berusaha menerima kenyataan pahit ini sebagai konsekuensi dari kesalahan yang dilakukan.
Pihak berwenang menekankan, bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan tanpa pandang bulu. Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran serius bagi seluruh anggota kepolisian untuk tetap menjunjung tinggi sumpah jabatan dan menjauhi segala bentuk godaan yang dapat merusak nama baik profesi maupun masa depan keluarga.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas adalah pondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. (Red)