Rutan Kelas I Depok Berikan Remisi Khusus Natal kepada 29 Narapidana
Jayantara-News.com, Depok
Dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok menyerahkan remisi khusus bagi narapidana yang beragama Kristiani. Acara pemberian remisi ini berlangsung di Gereja Oikoumene Anugerah Rutan Kelas I Depok, pada Rabu (25/12/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Gaffar Waliyondi, beserta pejabat struktural dan pegawai Rutan.
Sebanyak 29 narapidana dari total 54 narapidana beragama Kristiani di Rutan Kelas I Depok menerima remisi khusus Natal tahun ini. Penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan.
Adapun rincian remisi yang diberikan adalah sebagai berikut:
– RK I (pengurangan masa pidana sebagian): 29 narapidana.
– RK II (langsung bebas): 0 narapidana.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri yang ditunjukkan oleh narapidana melalui sikap dan perilaku sehari-hari selama menjalani masa hukuman.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti, melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, menyampaikan harapannya agar pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri.
“Semoga semua narapidana dapat berubah menjadi individu yang lebih baik, taat hukum, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya.
Dengan adanya pemberian remisi khusus Natal ini, diharapkan narapidana semakin termotivasi untuk menjaga perilaku baik selama menjalani masa pidana mereka. (Yun)