Imbas Manipulasi Data di Birokrasi Kab. Bandung, Hak Ahli Waris H. Sukarya Terancam
Jayantara-News.com, Kab. Bandung
Kasus sengkarut tanah di Kabupaten Bandung kembali mencuat. Melalui Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi & Kontributor Wartawan (LBHK-Wartawan) Jawa Barat, ahli waris H. Sukarya, yang diwakili Asep Anwari, mengungkap ketimpangan birokrasi yang mereka alami. Mulai dari tingkat desa hingga Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, kasus ini menguak dugaan manipulasi data, kejanggalan administratif, dan lemahnya pengawasan instansi terkait.
Kronologi Kasus
1. Sejarah Kepemilikan
Tanah seluas 8.450 m² di Desa Cipadung, Kecamatan Ujungberung, tercatat atas nama H. Sukarya bin H. Asikin. Setelah pemekaran wilayah pada 1987, tanah ini masuk ke Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi. Sebagian tanah, seluas 3.750 m², bahkan tercatat dalam Penlok KCIC untuk proyek strategis nasional pada 2017.
2. Kejanggalan Administrasi
Pada 1997, dibuat Akta Jual Beli (AJB) No. 735 di hadapan PPAT Kecamatan Bojongsoang, namun ditemukan berbagai kejanggalan, seperti:
– Kepala Desa H. Engkoy Dana Sasmita dijadikan saksi meski sudah tidak menjabat.
– Tidak adanya SKKD dalam proses pendaftaran tanah ke ATR/BPN.
– SHM No. 1099 diterbitkan dengan data Kohir milik orang lain (Kohir 2343).
3. Manipulasi Data
– AJB yang hilang digunakan untuk mendaftarkan tanah.
– Kohir H. Sukarya digunakan pada lokasi yang berbeda.
Pihak yang Diduga Terlibat
1. Riky Wijaya Yusuf: Diduga menggunakan data palsu dalam proses pendaftaran tanah.
2. Pejabat PPAT dan Kepala Desa: Berperan dalam penerbitan dokumen cacat hukum.
3. ATR/BPN Kabupaten Bandung: Lalai memverifikasi dokumen hingga menerbitkan sertifikat bermasalah.
Solusi dan Langkah Hukum
Herawanto, SH., selaku kuasa hukum, bersama Sekretaris LBHK-Wartawan Adhi Wahyudi, menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini dengan langkah berikut:
1. Audit Administrasi: Memastikan keabsahan dokumen tanah.
2. Audiensi dengan ATR/BPN: Menuntut keterangan detail.
3. Tindak Lanjut ke Pengadilan: Jika solusi administratif tak membuahkan hasil, jalur hukum menjadi opsi terakhir.
Adhi Wahyudi menambahkan, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan birokrasi pertanahan, melanggar dasar hukum seperti:
– Pasal 19 UUPA No. 5 Tahun 1960
– Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997
– Pasal 55 KUHP
– Pasal 1365 KUH Perdata
“Penegakan hukum harus dilakukan demi mengembalikan hak ahli waris H. Sukarya dan mencegah kasus serupa di masa depan,” tegas Adhi Wahyudi. (Red)