Maruarar Sirait: Tanah Sitaan Koruptor akan Dimanfaatkan untuk Pembangunan Rumah Rakyat
Jayantara-News.com, Jakarta
Pernyataan Maruarar Sirait mengenai rencana pemanfaatan tanah sitaan dari koruptor untuk program pembangunan 3 juta rumah rakyat adalah benar dan merupakan inisiatif yang sedang diupayakan oleh pemerintah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tersebut menyatakan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi untuk memanfaatkan tanah hasil sitaan dari kasus korupsi sebagai lahan perumahan rakyat.
Salah satu contoh konkret adalah rencana pemanfaatan sekitar 1.000 hektare tanah sitaan di Banten untuk membangun rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Meskipun demikian, implementasi rencana ini memerlukan penyusunan regulasi dan koordinasi lintas sektor untuk memastikan pemanfaatan tanah sitaan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan tepat sasaran. Oleh karena itu, saat ini rencana tersebut berada dalam tahap perencanaan dan persiapan regulasi sebelum dapat direalisasikan sepenuhnya. (Goes)