Kejagung Dukung Usulan Presiden Prabowo Perberat Hukuman Koruptor hingga 50 Tahun Penjara
Jayantara-News.com, Jakarta
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait hukuman yang lebih berat bagi koruptor. Presiden Prabowo menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi seringkali dianggap terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera yang cukup. Ia mengusulkan agar hukuman untuk koruptor ditingkatkan hingga 50 tahun penjara.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kejagung melalui juru bicaranya menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Presiden. Kejagung juga menyebutkan bahwa mereka akan terus berusaha untuk memperberat hukuman bagi pelaku korupsi, namun tetap harus berlandaskan pada ketentuan hukum yang ada.
Kejagung menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah prioritas utama dalam menjaga integritas negara dan menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat. Selain itu, Kejagung juga menekankan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menangani kasus-kasus korupsi dengan lebih efektif dan efisien.
Pernyataan ini datang di tengah sorotan terhadap rendahnya hukuman yang diterima oleh beberapa pelaku korupsi besar, yang dirasa tidak memberikan efek jera bagi masyarakat. Kejagung berharap bahwa langkah-langkah tersebut dapat memberikan dampak positif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Goes)