Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen: Langkah Berani Demi Stabilitas Ekonomi
Jayantara-News.com, Jakarta
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang semula direncanakan berlaku untuk seluruh barang dan jasa. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons atas situasi ekonomi global dan domestik yang penuh tantangan. “Kami memahami dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan ruang bagi pemulihan,” ujar Sri Mulyani.
Keputusan ini mendapat berbagai tanggapan dari pelaku usaha dan masyarakat. Banyak yang menyambut positif langkah tersebut, mengingat kondisi inflasi yang masih menjadi perhatian utama. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid, menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memastikan roda bisnis tetap bergerak.
Di sisi lain, beberapa kalangan mengingatkan pentingnya kebijakan fiskal yang tetap berkelanjutan. “Walau pembatalan kenaikan tarif PPN ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat, pemerintah tetap harus mengantisipasi dampaknya terhadap penerimaan negara. Alternatif kebijakan pengelolaan pajak perlu segera dirumuskan,” kata ekonom senior Faisal Basri.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat sekaligus komitmen untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif. Namun, tantangan pengelolaan fiskal ke depan menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan, terutama dalam mengimbangi kebutuhan belanja negara dan penerimaan pajak.
Pembatalan kenaikan PPN ini terjadi di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara guna mendukung program pembangunan. Meski begitu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan jeda yang dibutuhkan masyarakat untuk memulihkan daya beli pascapandemi.
Sri Mulyani menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kebijakan fiskal akan terus disesuaikan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat. “Pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Kebijakan ini akan terus dipantau, dan masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku demi keberlanjutan pembangunan. (Chepy)