Firli Bahuri Desak Kasus Pemerasan SYL Dihentikan, Polda Metro Jaya: Tetap Dituntaskan!!!
Jayantara-News.com, Jakarta
Kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mendesak agar kasus ini dihentikan dengan alasan berkas perkara yang berulang kali dikembalikan oleh kejaksaan karena dianggap belum lengkap.
Ian menyebut bahwa sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik memiliki kewajiban menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila berkas perkara tak kunjung memenuhi kelengkapan yang diminta jaksa.
> “Hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya dengan menghentikan penyidikan dan mengeluarkan SP3 sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Ian pada Kamis (2/1/2025).
Namun, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Penyidik disebut masih berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri dalam proses pengusutan dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Firli diduga meminta sejumlah uang kepada SYL, yang kemudian memicu polemik dan sorotan publik terhadap independensi dan integritas penegakan hukum.
Meski demikian, desakan penghentian kasus ini memicu pro dan kontra di kalangan pengamat hukum dan masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa penghentian kasus berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.
Poin Penting:
1. Berkas perkara dugaan pemerasan SYL oleh Firli Bahuri belum lengkap dan berulang kali dikembalikan kejaksaan.
2. Kuasa hukum Firli mendesak penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
3. Polda Metro Jaya menegaskan komitmen menuntaskan kasus hingga tuntas.
Langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya dan sikap jaksa dalam menyikapi kelanjutan kasus ini akan menjadi penentu bagi penyelesaian kasus yang penuh dinamika ini. (Goes)