Eks Dirut Taspen Tersandung Korupsi: Rp 1 Triliun Mengalir ke Pihak Tertentu
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih. Ia diduga terlibat dalam penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun yang tidak sesuai prosedur dan melawan hukum, sehingga menguntungkan sejumlah pihak.
“Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM (PT Insight Investments Management) yang melawan hukum tersebut, terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Asep menegaskan bahwa penempatan dana tersebut semestinya tidak dilakukan karena melanggar aturan internal perusahaan dan regulasi investasi yang berlaku. Dalam kasus ini, KPK menemukan indikasi adanya upaya pengaturan tertentu yang menguntungkan pihak-pihak tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung.
KPK masih mendalami lebih lanjut pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan aliran dana ke oknum tertentu atau kemungkinan terjadinya gratifikasi. Penyidikan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KPK untuk menjaga tata kelola keuangan negara, khususnya di perusahaan milik negara seperti PT Taspen.
“Kami akan terus mendalami pihak-pihak yang menikmati hasil dari tindakan ini. Selain itu, kami juga memastikan tidak ada celah untuk tindakan serupa di masa mendatang,” tambah Asep.
Jika terbukti, tindakan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun di BUMN. Antonius NS Kosasih dan pihak terkait dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.
KPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada celah bagi penyalahgunaan kekuasaan dan kerugian negara di masa mendatang. (Goes)