Peras Rp900 Juta dari Janji Palsu, Oknum Polisi Pemalang Dipecat Tidak Hormat
Jayantara-News.com, Jogjakarta
Seorang oknum anggota Polres Pemalang, Briptu WT, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan ini diambil setelah Briptu WT terbukti terlibat dalam kasus penipuan penerimaan anggota Polri yang menyebabkan kerugian hingga Rp900 juta kepada korban.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi tegas tersebut menyusul proses hukum yang menetapkan Briptu WT sebagai tersangka. Modus operandi Briptu WT adalah menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri kepada korban, dengan imbalan uang yang diklaim akan digunakan untuk “melancarkan” proses seleksi. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, dalam keterangan persnya, menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir anggota yang mencoreng nama baik institusi. “Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri. Kami berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan seleksi Polri,” ujarnya.
Polda Jawa Tengah juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan berkedok janji masuk institusi tertentu, khususnya yang mengatasnamakan Polri. Jika menemukan indikasi penipuan serupa, masyarakat diminta melapor ke kantor polisi terdekat.
Janji Palsu Masuk Polisi, Pasutri di Pemalang Kehilangan Rp900 Juta
Saat ini, Briptu WT tengah menghadapi proses hukum pidana atas tindakan penipuannya. Kasus ini juga menjadi momentum Polri untuk memperbaiki sistem seleksi penerimaan agar semakin transparan dan bebas dari celah kecurangan. (Red)