Retribusi Pasar Diduga Jadi Ajang Bancakan: Warga Karangpucung Tuntut Audit dan Penegakan Hukum!
Jayantara-News.com, Cilacap
Dugaan kuat mengemuka bahwa Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari retribusi pasar Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, menjadi bancakan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Karangpucung.
Kepala Desa (Kades) sebelumnya, berinisial DHU, telah terjerat kasus korupsi dana APBDes tahun 2019-2020 dengan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. DHU pun dijatuhi vonis oleh pengadilan.
Pasca vonis, pemerintahan desa sempat dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) yang dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) selama sekitar enam bulan. Hal ini dilakukan karena masa jabatan kepala desa definitif masih tersisa hingga 2025, bahkan dengan kemungkinan perpanjangan hingga 2027. Setelah masa jabatan Plt berakhir, Camat Karangpucung menunjuk Kasi Trantib Kecamatan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Karangpucung hingga saat ini.
Dalam upaya meredam keresahan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan retribusi pasar, Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) Cilacap melayangkan surat audiensi kepada Pemdes Karangpucung. Audiensi tersebut dilakukan pada Juni 2024 dan dihadiri berbagai pihak, seperti ketua dan anggota BPD, perwakilan Dispermades, unsur forkopimcam (Camat, Kapolsek, Koramil), Karang Taruna, perwakilan pedagang pasar, serta masyarakat setempat. Namun, hingga kini, hasil audiensi tersebut belum juga direalisasikan.
Masyarakat Kecewa dengan Sikap Pemdes
Mulyadi Tanjung, salah satu warga Desa Karangpucung, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, hasil audiensi yang seharusnya menjadi solusi tidak pernah ditindaklanjuti oleh Pemdes.
“Seolah-olah Pemdes mengabaikan hasil kesepakatan audiensi itu. Padahal ini penting agar tata kelola pasar bisa diperbaiki dan kebocoran retribusi tidak terus terjadi,” ujarnya, Jumat (10/01/2025).
Mulyadi menyoroti beberapa poin kesepakatan dalam audiensi tersebut, seperti pembentukan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan pasar, penunjukan kepengurusan pasar baru, inventarisasi aset, serta penataan parkir yang hingga kini masih semrawut. Ia juga mengkritisi kondisi lapangan olahraga desa yang rusak parah akibat dijadikan tempat parkir kendaraan tanpa ada upaya perbaikan.
“Mirisnya, lapangan yang disewakan untuk pasar malam sebesar Rp5 juta justru diduga menjadi ajang bancakan. Uang retribusi dipungut, tetapi perbaikan dan perawatan diabaikan,” tegasnya.
Mulyadi mendesak pihak inspektorat untuk mengaudit APBDes, khususnya pendapatan dari retribusi pasar, serta meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan tersebut.
Ketua Gibas Kabupaten Cilacap, Bambang, juga menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola pasar. Dalam audiensi tersebut, pihaknya mengajukan empat poin utama, yakni:
1. Pergantian pengurus atau pengelola pasar.
2. Penertiban pungutan retribusi.
3. Perbaikan pengelolaan sampah.
4. Penataan dan penertiban pedagang.
Selain itu, Bambang mendesak agar segera dibuat Perdes tentang pasar dan retribusi untuk meningkatkan PAD. “Namun, hingga kini semuanya masih terganjal menunggu adanya kepala desa definitif,” pungkasnya. (Red)