Jerat Hukum Mantan Bupati Jepara: Kredit Fiktif BPR Seret Dian Kristiandi ke KPK
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus korupsi terkait kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha, yang menyeret nama mantan Bupati Jepara periode 2019-2022, Dian Kristiandi. Dian diperiksa oleh penyidik KPK bersama tiga saksi lainnya di Polda Jawa Tengah, Kamis (16/1/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi peran Dian dalam proses pengajuan dan penyelesaian kredit tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lainnya yang mungkin diterima selama masa jabatannya.
“Pemeriksaan ini difokuskan pada proses pengajuan dan penyelesaian kredit oleh saksi, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Jepara. Penyidik juga menggali informasi terkait dugaan penerimaan lain yang mungkin terkait,” ujar Tessa.
Kasus ini bermula dari laporan adanya pengajuan kredit yang diduga fiktif oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan PT BPR Bank Jepara Artha. Kredit tersebut disinyalir tidak digunakan sesuai peruntukan dan justru menjadi alat untuk memperkaya sejumlah pihak.
Menurut sumber yang didapat, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Dugaan ini semakin kuat dengan ditemukannya aliran dana ke sejumlah rekening pribadi yang diduga terkait dengan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Jepara saat itu.
KPK memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya kolusi antara pejabat bank dan pemerintah daerah. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” tambah Tessa.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat peran penting BPR dalam mendorong ekonomi masyarakat lokal. Apabila terbukti bersalah, Dian Kristiandi dan pihak-pihak lain yang terlibat dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara. (Goes)