Pangandaran di Bawah Sorotan: Kasus Korupsi Dana Desa hingga Dugaan Penyalahgunaan Dana Nakes Covid-19
Jayantara-News.com, Pangandaran
Kabupaten Pangandaran saat ini tengah menjadi sorotan terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana desa dan dana tenaga kesehatan (nakes) untuk penanganan Covid-19. Berikut adalah perkembangan terbaru mengenai kasus-kasus tersebut:
1. Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Sukaresik
Pada Juni 2024, terungkap bahwa YS, mantan Sekretaris Desa Sukaresik di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, diduga melakukan penyelewengan dana desa sebesar Rp725 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk perjudian online, sebuah tindakan yang jelas melanggar aturan penggunaan dana desa. Pihak berwajib, dalam hal ini Polres Pangandaran, telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini, dan proses hukum masih berlangsung.
2. Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) oleh Pemkab Pangandaran
Sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik korupsi, Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Inspektorat membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada Desember 2023. UPG ini bertujuan untuk mengawasi dan mencegah adanya gratifikasi serta praktik korupsi lainnya di lingkup pemerintahan daerah. Dalam rangka mendukung upaya ini, sosialisasi terkait anti-korupsi juga telah dilakukan kepada berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah, pelaku usaha, serta media massa.
3. Bantahan RSUD Pandega Pangandaran Terkait Dugaan Korupsi Dana Nakes Covid-19
Pada Oktober 2024, Direktur RSUD Pandega Pangandaran, Titi Sutiamah, menanggapi pemberitaan yang mengaitkan rumah sakit tersebut dengan kasus korupsi dana tenaga kesehatan (nakes) yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Titi menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan informasi yang salah. Ia menegaskan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana nakes di RSUD Pandega, dan segala laporan yang mengarah pada hal tersebut adalah hoaks.
Kasus-kasus korupsi yang melibatkan dana desa dan dana nakes menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak terkait untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran publik. Pemerintah Kabupaten Pangandaran diharapkan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi agar tidak merugikan masyarakat dan memastikan anggaran negara digunakan sesuai dengan tujuannya. (Nana JN)