Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Dana Desa Ciamis Terus Bergulir
Jayantara-News.com, Ciamis
Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng Kabupaten Ciamis. Seorang Kepala Desa aktif berinisial R dari Desa Baregbeg, Kecamatan Lakbok, diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan Dana Desa (DD) serta bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Ciamis untuk tahun anggaran 2018 dan 2019. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp433.283.644. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, dan tersangka bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis pada 25 Oktober 2024. Atas tindakannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan korupsi dana desa juga terjadi di Desa Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Setelah audit Inspektorat Ciamis menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa, Kepala Desa berinisial EH telah mengembalikan dana sebesar Rp126 juta pada 5 Desember 2023. Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Ciamis telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Menyusul penunjukan Direktur Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, Budi Waluya, sebagai Penjabat Bupati Ciamis pada 1 November 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memperkuat sistem dan tata kelola di Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui perbaikan Monitoring Center for Prevention (MCP). Langkah ini bertujuan untuk memantau data, menganalisis risiko, dan memberikan saran perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.
Dalam rangka menyambut Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember, Kejaksaan Negeri Ciamis mengadakan kampanye antikorupsi dengan membagikan stiker bertuliskan “No Corruption” kepada para pengemudi di sekitar alun-alun Ciamis pada 22 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemberantasan korupsi. Selain itu, Kejari Ciamis mengungkapkan sedang menangani tiga perkara korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp56 miliar.
Rangkaian kasus ini menunjukkan perlunya peningkatan integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa serta komitmen bersama dalam memberantas korupsi di Kabupaten Ciamis. (Red/BS)