Geger! Ratusan PNS Kemdiktisaintek Gelar Aksi, Pemecatan Sepihak Disorot!
Jayantara-News.com, Jakarta
Kabar mengenai pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara sepihak di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah menjadi sorotan publik. Pemecatan ini memicu aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan PNS di depan kantor pusat Kemdiktisaintek hari ini. Para peserta aksi menuntut transparansi terkait prosedur pemberhentian dan meminta klarifikasi atas kebijakan yang dianggap tidak adil.
Menurut beberapa sumber, keputusan pemecatan tersebut disebut dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tanpa melalui proses yang sesuai aturan. Hal ini menuai kritik tajam, terutama dari kalangan PNS yang merasa terancam dengan kebijakan ini.
Bagaimana Aturan Pemberhentian PNS?
Merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, ada sejumlah jenis pemberhentian yang diatur, yaitu:
1. Atas Permintaan Sendiri, yaitu pemberhentian atas dasar pengajuan resmi dari PNS yang bersangkutan.
2. Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), di mana PNS diberhentikan setelah mencapai usia pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah, misalnya karena efisiensi organisasi.
4. Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang, di mana pemberhentian dilakukan karena alasan biologis atau keadaan luar biasa.
5. Melakukan Tindakan Pelanggaran Disiplin atau Penyelewengan, seperti terlibat tindak pidana atau korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
6. Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin, seperti bolos kerja berkepanjangan atau melanggar peraturan yang berlaku.
Sejumlah pakar hukum tata negara menyoroti pentingnya penerapan asas keadilan dan transparansi dalam setiap keputusan pemberhentian PNS. Jika benar pemecatan dilakukan sepihak tanpa prosedur yang sah, hal ini dapat menjadi pelanggaran hukum yang serius dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Hingga kini, Kemdiktisaintek belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi protes ini. Namun, para pengunjuk rasa mengancam akan membawa kasus ini ke pengadilan jika tidak ada kejelasan atau tindak lanjut dari pihak kementerian.
Dengan dinamika ini, pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap mengacu pada aturan yang berlaku demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap pelayanan publik. (Goes)