Polres Pangandaran Sigap Tangani Kasus Pencurian: Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas
Jayantara-News.com, Pangandaran
Polres Pangandaran terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan sigap menanggapi laporan kasus pencurian yang terjadi di Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis siang, 16 Januari 2025, dan melibatkan hilangnya sejumlah barang berharga seperti sertifikat tanah, sertifikat bangunan, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangandaran, AKP Nandang Rokhmana, S.H., M.H., langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan investigasi mendalam. Dalam penanganan kasus ini, Kapolsek didampingi oleh anggota reskrim yang bertugas menyelidiki lebih lanjut kronologi kejadian.
“Sebagai aparat penegak hukum, kami sangat memahami keresahan masyarakat terkait tindak kriminal. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan untuk memastikan pelaku dapat segera ditangkap dan masyarakat merasa aman,” ujar AKP Nandang Rokhmana di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi dari saksi di lokasi, dua orang pelaku mendatangi warung milik saksi dengan alasan mencarikan informasi mengenai penjual miras ilegal. Sementara satu pelaku mengalihkan perhatian saksi dengan berbicara banyak hal, pelaku lainnya diam-diam mengambil sejumlah barang berharga. Kejahatan tersebut baru diketahui setelah pelaku meninggalkan lokasi.
Meski pelaku berhasil melarikan diri, Polsek Pangandaran langsung menerjunkan tim untuk melacak jejak mereka dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan serius dan penuh perhatian. “Kami berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan. Kepolisian Polres Pangandaran tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk bebas berkeliaran,” tegasnya.
Tindak pidana pencurian ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. “Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap berhati-hati. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, jangan ragu untuk segera menghubungi kami. Anda bisa menghubungi Call Center Polres Pangandaran di nomor WhatsApp 082-133-118-110 atau melalui Handphone di 0821-2181-8448,” tambahnya.
Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita. Jadilah polisi untuk diri sendiri dan komunitas sekitar. (Red – Nana JN)