Masyarakat Murka! Limbah Proyek Pustu Cogreg Jadi Bom Waktu: Dinkes dan CV Gemilang Dituntut Tegas!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Proyek pemeliharaan bangunan Pustu Cogreg di Kecamatan Cikatomas, yang dikelola oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai kontrak Rp137 juta, menuai protes masyarakat. CV. Gemilang selaku pelaksana proyek diduga membuang limbah bangunan sembarangan di lahan milik warga tanpa izin, sehingga memicu kemarahan masyarakat.
Tokoh masyarakat Cogreg, Holis, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksana proyek tersebut. “Perusahaan ini seperti lepas tanggung jawab. Limbahnya dibuang sembarangan di tanah warga tanpa izin. Harusnya, setelah pekerjaan selesai, limbah langsung dibersihkan,” ujarnya dengan nada kesal, Selasa (21/1/25).
Holis juga mencurigai adanya potensi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut. “Kalau limbah saja dibiarkan, bagaimana dengan kualitas pengerjaannya? Saya menduga kuat ada penyimpangan dalam proses pengerjaannya,” tegasnya.
Atas situasi ini, Holis berencana melaporkan kasus ini kepada Dinas Kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. “Kami menuntut Dinkes dan pihak terkait memeriksa CV. Gemilang serta menindak tegas atas kelalaian yang dilakukan. Ini jelas tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
Pembuangan limbah bangunan sembarangan dapat melanggar sejumlah peraturan:
1. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
“Setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah tanpa izin yang dapat mencemari lingkungan.”
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana hingga denda.
2. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):
“Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain wajib memberikan ganti rugi.”
Pemilik lahan yang dirugikan berhak menuntut kompensasi dari pelaksana proyek.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Mengatur prosedur pengelolaan limbah yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha.
Masyarakat berharap, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya tidak menutup mata terhadap pelanggaran ini. Pemeriksaan mendalam terhadap CV. Gemilang dinilai penting untuk memastikan tanggung jawab perusahaan atas kerugian yang ditimbulkan dan menghindari kejadian serupa di masa depan. (Nana JN)