KPK Geledah Kasus Korupsi Dana PEN, Bupati Situbondo Karna Suwandi dan Pejabat PUPP Ditahan
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Situbondo, Karna Suwandi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo periode 2021-2024. KPK juga menahan Karna Suwandi setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).
Pantauan media, Karna Suwandi terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol, saat digiring oleh petugas KPK keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.49 WIB. Selain Karna Suwandi, KPK juga menahan seorang tersangka lain, Eko Prionggo (EPJ), yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Binamarga PUPP Kabupaten Situbondo.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Karna Suwandi dan Eko Prionggo akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 21 Januari hingga 9 Februari 2025. Keduanya akan ditahan di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur, cabang Rutan KPK.
Karna Suwandi dan Eko Prionggo diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait alokasi dana PEN yang seharusnya digunakan untuk program pemulihan ekonomi, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
KPK mengimbau agar masyarakat terus mengawasi proses penyidikan dan memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Goes)