Disepakati: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa MK Dijadwalkan 6 Februari 2025
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025. Pelantikan direncanakan akan dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pelantikan ini akan mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memenuhi persyaratan berikut:
1. Tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang terdaftar di MK.
2. Sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
3. Telah diusulkan oleh DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota kepada Presiden atau Mendagri.
Pelantikan ini akan dilaksanakan secara serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden, kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), yang memiliki mekanisme pelantikan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memastikan transisi kepemimpinan yang lancar dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif. Proses ini juga merupakan tahapan penting pasca-Pilkada serentak, yang diikuti oleh ribuan kandidat di seluruh Indonesia.
Rapat tersebut diakhiri dengan ketukan palu oleh Rifqinizamy sebagai tanda disepakatinya jadwal pelantikan.
Jumlah Kepala Daerah yang Akan Dilantik
Dari total 548 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, terdapat 309 perkara perselisihan hasil pemilihan yang terdaftar di MK. Oleh karena itu, sebanyak 239 daerah tidak memiliki sengketa di MK dan kepala daerah terpilih dari daerah-daerah tersebut dijadwalkan untuk dilantik pada 6 Februari 2025.
Peraturan yang Mendasari Pelantikan
Pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa ini didasarkan pada kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung pada 22 Januari 2025, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Ibu Kota Negara. Namun, untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pelantikan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memastikan transisi kepemimpinan yang lancar dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif. (Goes)