Gaji PNS Aman, Prabowo Perintahkan Pangkas Rp306 Triliun dari Pos Lain di APBN
Jayantara-News.com, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menargetkan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp306,69 triliun. Penghematan ini tidak mencakup belanja gaji pegawai dan bantuan sosial (bansos).
Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kementerian/lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi pada enam pos belanja operasional dan non-operasional, yaitu:
1. Belanja operasional perkantoran
2. Belanja pemeliharaan
3. Perjalanan dinas
4. Bantuan pemerintah
5. Pembangunan infrastruktur
6. Pengadaan peralatan dan mesin
Khusus untuk perjalanan dinas, pemerintah daerah diminta memangkas anggaran hingga 50 persen serta membatasi kegiatan seremonial, kajian, studi banding, dan pencetakan kalender atau merchandise.
Efisiensi ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, dengan fokus pada prioritas pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. (Goes)