Difabel Tanpa Tangan Tetap Ditahan: Hakim Tolak Permohonan Tahanan Rumah IWAS
Jayantara-News.com, Mataram
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan pengalihan status penahanan I Wayan Agus Suartama alias IWAS, seorang pria difabel tanpa tangan. IWAS mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan rumah atau tahanan kota karena merasa tidak nyaman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Juru Bicara PN Mataram, Lalu Mohammad Sandi Iramaya, menyatakan bahwa majelis hakim mempertimbangkan kelancaran persidangan sebagai alasan utama penolakan permohonan tersebut. Selain itu, informasi dari pendamping sosial Dinas Sosial menyebutkan bahwa fasilitas di lapas sudah memadai untuk kebutuhan IWAS.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan IWAS, tiga saksi korban dihadirkan. Menariknya, IWAS mengaku tidak mengenal dua dari tiga saksi tersebut.
Penasihat hukum IWAS, Donny A. Sheyoputra, menyayangkan keputusan majelis hakim yang menolak permohonan pengalihan status penahanan kliennya. Donny berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi fisik dan kenyamanan IWAS dalam menjalani proses hukum.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait perlakuan terhadap penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 3 Februari 2025, dengan agenda pembuktian lebih lanjut. (Goes)