Skandal Minyak Goreng Subsidi: Ribuan MinyaKita Bermasalah, Bisnis Gelap Terungkap!
Jayantara-News.com, Jakarta
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, bersama dengan Satgas Pangan Polri, melakukan penyegelan terhadap gudang dan fasilitas produksi milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) yang berlokasi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Tindakan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terkait distribusi minyak goreng merek Minyakita.
Dalam operasi tersebut, disita sebanyak 7.800 botol dan 275 dus Minyakita, dengan setiap dus berisi 12 kemasan 1 liter. Mendag Budi Santoso menyatakan bahwa PT NNI, yang berperan sebagai repacker minyak goreng, telah melakukan beberapa pelanggaran serius.
“Berdasarkan hasil pengawasan bersama Satgas Pangan, ditemukan bahwa PT NNI telah melakukan beberapa pelanggaran terkait produksi dan distribusi Minyakita. Oleh karena itu, kami menyegel barang-barang tersebut untuk proses lebih lanjut,” ujar Mendag Budi Santoso.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain:
– Masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah habis, namun perusahaan masih memproduksi Minyakita.
– Tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk Minyakita, namun tetap melakukan produksi.
– Tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920, yang merupakan syarat wajib bagi repacker minyak goreng.
– Diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
– Menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO) dalam produksi Minyakita.
– Produksi Minyakita yang tidak sesuai dengan ukuran yang tertera pada kemasan, yaitu kurang dari 1 liter.
Selain itu, PT NNI menjual Minyakita kepada pengecer dengan harga Rp15.500 per liter, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp14.500. Hal ini disinyalir menjadi salah satu penyebab tingginya harga Minyakita di wilayah Banten.
Mendag menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan, terutama yang berkaitan dengan distribusi dan harga bahan pokok masyarakat. (Goes)