Bejat! Oknum ASN di Bukittinggi Cabuli Anak Bawah Umur
Jayantara-News.com, Bukittinggi
Jajaran Sat Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, tengah menyelidiki dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum bejat aparatur sipil negara (ASN) sekaligus guru silat di wilayah setempat. Hal ini dinyatakan Polresta Bukittinggi yang telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk proses gelar perkara di Mapolresta dan tempat kejadian perkara (TKP).
“Benar, terlapor merupakan ASN Pemkot Bukittinggi. Kasus masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Idris Bakara di Bukittinggi, Kamis (23/1/2025).
“Sudah dilakukan tahap gelar perkara untuk memperdalam keterangan terlapor dan korban serta TKP,” kata Wakil Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Anidar.
Namun demikian, pihak kepolisian belum bisa memberikan hasil karena masih harus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus yang terjadi di daerah Guguk Bulek, Kota Bukittinggi itu.
“Keterangan sementara, modus pelaku adalah melatih silat di rumahnya dan mengaku memberikan tambahan pelajaran silat yang dilakukan di rumahnya,” kata Anidar.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orangtua korban ke kepolisian pada November 2024 dengan nomor surat STTLP/B/146/XI/2024 dengan terlapor inisial RP.
Dalam laporannya, pelapor mengungkap kejadian dugaan pencabulan terhadap anak itu dilakukan pada Minggu (18/8/2024) dan Selasa (20/8/2024).
Dari keterangan korban, korban diminta untuk memijit terlapor yang dalam keadaan tidak berpakaian setelah melakukan latihan fisik.
Pelaku dilaporkan dengan atas dugaan tindak pidana pencabulan, diatur oleh Pasal perlindungan anak UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur. (ZE)