Ribuan Warga Patimuan Cilacap di Ujung Bahaya: Tangani Sekarang atau Banjir Besar Mengancam!
Jayantara-News.com, Cilacap
Tanggul Sungai Citanduy di Dusun Panyeretan, Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, berada dalam kondisi kritis. Intensitas hujan yang tinggi terus menggerus tanggul, menciptakan ancaman nyata banjir besar bagi empat desa: Patimuan, Rawa Apu, Purwodadi, dan Sidamukti. Ribuan warga kini hidup dalam kecemasan, sementara respons penanganan dinilai lambat.
Sutrisno, Kepala Desa Sidamukti, menyatakan bahwa longsornya tanggul terjadi akibat hujan deras yang tak henti-hentinya dan arus sungai yang kuat. Meski proposal penanganan sudah diajukan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy di Banjar, hingga kini tindakan konkret belum terlihat.
Baca juga : Kritis!!! Tanggul Sungai Citanduy di Ambang Jebol, Ribuan Warga Terancam Banjir Besar
“Kerusakan tanggul ini sangat mengkhawatirkan. Jika tidak segera ditangani, banjir besar bisa melanda, merendam permukiman warga, menghancurkan lahan pertanian, dan merusak infrastruktur lainnya,” ujar Sutrisno, Jumat (24/01/2025).
Simak videonya:
Senada dilontarkan Kepala Desa Rawa Apu, Bambang Wiantoro, yang mengungkapkan bahwa permohonan perbaikan tanggul sebenarnya sudah diajukan sejak tahun lalu. Bahkan lokasi sudah dikunjungi BBWS, BPBD, dan Forkopimcam. Namun, hingga kini tidak ada langkah nyata.
Ero Wagiyanto, tokoh masyarakat sekitar menyampaikan, bahwa di Dusun Cikadim, RW 02, ada bagian tanggul yang sudah pernah diperbaiki dengan batu lempar, kini justru kembali rusak di titik lain.
“Debit air makin deras, dan hujan memperburuk keadaan. Kalau ini dibiarkan, kami hanya menunggu waktu sampai banjir besar terjadi,” ujar Ero.
Di sisi lain, Sri Satini Al Nyai, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap, juga menyuarakan keprihatinan serupa. Dalam rapat pada 15 Januari 2025, ia telah meminta Kadin PSDA Kabupaten Cilacap dan BBWS Citanduy untuk segera menangani lima titik kritis di Kecamatan Kedungreja dan Patimuan.
“Saya mendorong adanya tindakan nyata, terutama untuk Sidamukti, di mana masyarakat sudah resah. Jangan tunggu tanggul jebol dulu,” tegasnya.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah wajib melindungi masyarakat dari ancaman bencana, termasuk melalui mitigasi risiko seperti perbaikan tanggul. PP No. 37 Tahun 2012 juga mengamanatkan pengelolaan DAS dan koordinasi antar lembaga dalam mengatasi kerusakan infrastruktur kritis.
Masyarakat mendesak BBWS Citanduy, Pemkab Cilacap, dan instansi terkait lainnya untuk segera melakukan survei lapangan dan mempercepat perbaikan tanggul. Jangan sampai keterlambatan ini berujung pada bencana besar yang merugikan ribuan warga dan menghancurkan mata pencaharian mereka.
Laporan ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa waktu untuk bertindak adalah sekarang. Penundaan bukanlah pilihan ketika nyawa dan masa depan ribuan warga sedang dipertaruhkan. (Sutrisno/Buyung)