Kejari Depok Tindaklanjuti Dugaan Pungli di SMKN 3 Depok, Siap Proses Hukum!
Jayantara-News.com, Depok
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kota Depok, tepatnya di SMKN 3 Depok, telah mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Pihak Kejari saat ini tengah melakukan penelaahan terkait informasi tersebut dan siap untuk menindaklanjuti jika terbukti ada indikasi pelanggaran.
Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera, dalam keterangannya pada Senin (27/1), menyatakan bahwa pihaknya telah memulai langkah investigasi terkait dugaan pungli yang beredar di kalangan masyarakat. “Kami dari seksi intelijen telah menelaah informasi terkait dengan dugaan pungutan liar ini. Dalam waktu dekat, hasil penelaahan ini akan kami teruskan ke jaksa penyelidik di seksi tindak pidana khusus untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Pihak Kejari Depok mengungkapkan bahwa penelaahan tersebut melibatkan pengumpulan data dan informasi yang valid guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam praktik yang dimaksud. Kejaksaan juga berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan bukti yang diperlukan untuk mengusut tuntas masalah ini.
Jika ditemukan bukti yang cukup, Kejari Depok tidak akan segan-segan untuk memproses kasus ini secara hukum, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan pungli di berbagai sektor, termasuk di dunia pendidikan.
Sebagai informasi, pungutan liar merupakan tindakan ilegal yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan aturan yang ada. Dalam hal ini, pihak Kejari Depok berharap dapat memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat di dunia pendidikan di Depok. (Goes)