Mentan Murka! Bongkar Mafia Pupuk: 27 Konglomerat Rugikan Petani 3,2 Triliun
Jayantara-News.com, Jakarta
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, telah mengambil langkah tegas dengan memproses hukum terhadap empat perusahaan yang diduga mengedarkan pupuk palsu dan 23 perusahaan lainnya yang memproduksi pupuk tidak sesuai standar. Tindakan ini diambil karena aktivitas mereka telah merugikan petani hingga mencapai Rp3,2 triliun dan menghambat upaya swasembada pangan nasional.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada 26 November 2024, Menteri Amran mengungkapkan bahwa berdasarkan uji laboratorium, ditemukan bahwa beberapa perusahaan hanya menggunakan kandungan Nitrogen, Phosphorus, dan Kalium (NPK) di bawah 1 persen, padahal standar minimal adalah 15 persen. “Pupuk yang palsu maupun pupuk yang spesifikasinya kurang itu semua merugikan petani. Kami minta mulai hari ini ditindaklanjut (proses hukum),” tegasnya.
Selain memproses hukum, Kementerian Pertanian juga memasukkan perusahaan-perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist), sehingga mereka tidak dapat bekerja sama sebagai vendor di Kementerian Pertanian, meskipun mendirikan perusahaan baru. Menteri Amran juga telah menonaktifkan 11 pegawai Kementerian Pertanian yang terlibat dalam pengadaan pupuk tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan mereka kepada penegak hukum jika diperlukan.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan dalam waktu kurang dari empat tahun. Presiden meyakini bahwa Indonesia dapat mencapai kemandirian pangan paling lambat dalam empat hingga lima tahun ke depan, guna mengurangi ketergantungan pada impor bahan pangan.
Menteri Amran berharap bahwa dengan tindakan tegas ini, distribusi pupuk palsu dan tidak sesuai standar dapat dihentikan, sehingga petani tidak lagi dirugikan dan upaya swasembada pangan dapat tercapai sesuai target pemerintah. (Goes)