Audiensi Kesbangpol Kota Bandung Bahas Polemik Alih Fungsi GSG Arcamanik Endah
Jayantara-News.com, Kota Bandung
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung menggelar audiensi terkait polemik alih fungsi Gedung Serbaguna (GSG) di Jl. Arcamanik Endah No. 14, RT 06 RW 14, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, yang tengah dipermasalahkan warga.
Audiensi ini digelar sebagai respons terhadap permohonan dari Ansharullah dan warga setempat yang telah mengupayakan penyelesaian selama 1,5 tahun terakhir terkait perubahan fungsi GSG yang awalnya merupakan fasilitas umum (Pasum) dan fasilitas sosial (Pasos) menjadi rumah ibadah.
Tuntutan Warga
Perwakilan warga, Enridzal Nadzar, menegaskan bahwa masyarakat merasa diabaikan dalam penyelesaian permasalahan ini. Sementara itu, Lahmuddin, S.H., (Ansharullah) menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi secara berkala—bahkan mencapai satu somasi per bulan—terkait berbagai aspek, termasuk kenyamanan warga, perizinan, dan fungsi pemerintah dalam menangani isu ini. Warga mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Pengembalian fungsi GSG sebagai fasilitas umum yang dapat digunakan warga tanpa batasan dari pengelola.
2. Penghentian upaya mengalihfungsikan GSG menjadi rumah ibadah, karena warga memiliki histori serta data mengenai keberadaan GSG tersebut sebagai fasilitas bersama.
3. Pemulihan kenyamanan dan keharmonisan warga, yang menurut mereka terganggu akibat polemik perubahan fungsi GSG.
Pandangan Pihak Gereja
Menanggapi hal ini, perwakilan dari Gereja Santo Cordelia menyatakan bahwa mereka memiliki alat bukti dan data terkait pembelian serta peningkatan hak berupa sertifikat pada tahun 2024. Mereka menegaskan bahwa pihak gereja tidak berniat memaksakan kehendak dan meminta audiensi ini menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk institusi/lembaga yang berwenang, guna mencari solusi yang adil.
Pernyataan Kesbangpol Kota Bandung
Anton Minardi, S.H., yang turut hadir dalam audiensi, menekankan bahwa GSG telah berfungsi sebagai fasilitas umum sejak lama dan menjadi daya tarik bagi warga yang membeli rumah di kawasan Arcamanik Endah. Ia menegaskan bahwa perubahan fungsi tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa melalui proses yang sesuai aturan serta melibatkan berbagai dinas dan kepentingan terkait.
Aan, perwakilan dari Kesbangpol Kota Bandung, menutup audiensi dengan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam bersama jajaran dinas terkait guna mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Ia juga mengakui bahwa penyelesaian polemik ini membutuhkan waktu dan proses yang matang.
“Kami hanya berupaya mencari solusi yang membuat kedua belah pihak merasa nyaman. Penyelesaian tidak bisa dilakukan secara sepihak, dan kami akan mengkaji lebih lanjut permasalahan ini secara intensif,” ujar Aan dalam penutup audiensi. (Asep KW)